Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemilu 2024 ASN Wajib Netral, Kenapa Punya Hak Pilih tapi Harus Diam?

4 November 2023   16:36 Diperbarui: 5 November 2023   10:15 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN I Sumber Foto: Dokpri

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipertanyakan. Namanya manusia punya mulut akan ada saja ASN yang menyampaikan pilihannya kepada orang lain. Dan tidak bisa dihindarkan ASN yang memiliki pilihan ini akan mempengaruhi yang lain untuk memilih pilihannya.

Mungkin tidak hanya Daku (saya) saja yang mendengar dari rekan-rekan ASN lain yang begitu semangat membela pilihannya hingga melakukan kampanye hitam di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Desingan kampanye hitam keluar dari mulut, dari isu SARA hingga penyataan bila negara yang memimpin si A akan hancur lebur. Daku hanya senyum kecil, ketika saat ini dua kandidat Capres dan Cawapres 2019 duduk bersama dipemerintahan. Daku hanya cukup berkata dalam hati "kena deh !!!!!"

Jadi apa yang terjadi di tahun 2019 bisa menjadi pelajaran bagi kita semua para ASN di Republik Indonesia Boleh Beda Pilihan, tapi NKRI Tetap Satu

Yuks cek faktanya, melansir dari Bawaslu RI pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas para ASN, dimana 89 persen Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sedangkan saat Pilkada 2020, tercatat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu merekomendasikan ke KASN. Kasian sekali para ASN itu, terjebak oleh para provokator dan buzzer yang membuat mereka tidak menyadari menjadi corong.

Tapi sebetulnya patut dipertanyakan juga pada setiap gelaran Pemilu, kenapa ASN wajib netral dan mereka punya hak pilih tapi harus diam ? tentu dibalik ini ada alasannya.

Nah ternyata jawabannya yang pertama, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat dalam pasal 2 berbunyi  "setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu"

Kemudian, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah juga teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. 

Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta yang disebutkan dalam Pasal 189.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun