Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari Tudingan, Permohonan Warga, dan Independensi

16 Juli 2023   11:25 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Pleno Khusus laporan Tahunan MKRI tahun 2022 (24/05/2023) I Sumber Foto : mkri.id

Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsititusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis (15/6/2023) dihadiri Khalayak. Saat itu, Mahkamah Konsititusi mengumandangkan Amar Putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Delapan Hakim Konstitusi ikut dalam sidang putusan yang terdiri dari Ketua MKRI Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Para Hakim Konstitusi pada sidang tersebut menguji pasal-pasal mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon intinya ingin mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Ketua MKRI Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan uji materiil UU no.7 tahun 2017 I Sumber Foto : mkri.id
Ketua MKRI Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan uji materiil UU no.7 tahun 2017 I Sumber Foto : mkri.id

Ketua MKRI Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 "Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,"

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka dalam sistem pemilu 2024 para anggota DPR dan DPRD tetap akan menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Sebelum Amar Putusan, beberapa hari ke belakang muncul tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mensetting keputusan sebelum uji materiil dan Amar Putusan untuk mengubah sistem pemilu 2023 menjadi proporsional tertutup bagi anggota legislatif. Dimana sebelumnya sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Tentu, permohonan judicial review ini menjadi ujian bagi MKRI karena menjadi sorotan mata dan telinga publik. Dalam beberapa bulan menjelang Amar Putusar, isu uji materiil sistem pemilu ini begitu sexy dan menjadi perbincangan, apakah MKRI dapat menjalankan tugasnya dengan desingan isu negatif ?

Apa yang diperlihatkan Mahkamah Konsititusi menyangkut Amar Putusan judicial review sistem pemilu 2024 telah menunjukkan indepedensinya kepada publik sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi. 

Peran dari MKRI ternyata tidak hanya menerima permohonan judicial review sistem pemilu saja. Bila kita membaca di situs mkri.id (DI SINI), terdapat salah-satu perkara dimana Mahkamah Konstitusi melaksanakan gelar pengujian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kamis (16/03/2023) dengan agenda memeriksa permohonan pemohon Tedy Romansa yang merupakan seorang karyawan swasta.

Bila melihat dari laporan tersebut, pemohon mengajukan judicial review UU ITE yang terdapat banyak pasal karet dan setiap pasal tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat merusak nilai keadilan, dan kebenaran yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945.

Tidak tebang pilih, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan warga yang mengalami kasus tuduhan pencemaran nama baik itu. 

Prosedur pendaftaran pemohon langsung di MKRI I Sumber foto : mkri.id
Prosedur pendaftaran pemohon langsung di MKRI I Sumber foto : mkri.id

Prosedur pendaftaran pemohon online di MKRI I Sumber foto : mkri.id
Prosedur pendaftaran pemohon online di MKRI I Sumber foto : mkri.id

Ternyata Mahkamah Konstitusi mau menerima permohonan dari warga, tidak hanya perwakilan Partai / Organisasi / Perusahaan / Institusi saja.

Jadi ketika warga mendapatkan ketidakadilan menyangkut konstitusi, bisa mengajukan permohonan kepada MKRI untuk judicial review, seperti perkara diatas. Sebagai negara demokrasi tentu setiap warga negara memiliki hak melakukan permohonan kepada MKRI. 

Prosedure pendaftaran permohonan secara langsung atau online dapat membacanya (DI SINI).


Apa itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ? MKRI merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ada kata Merdeka disana, yang menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi pihak lain termasuk pemerintah, legislatif bahkan pendapat publik. .

Bila kita membaca di portal mkri.id dan menonton tayangan channel youtube Mahkamah Konstitusi RI , MKRI memiliki fungsi sebagai penjaga gawang konstitusi. 

Maksud dari penjaga gawang konstitusi agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang dapat menimbulkan persoalan konstitusi. Peran MKRI sebagai lembaga yang menyeimbangkan konstitusi, wujud dari check and balances.

Layaknya penjaga gawang di olahraga sepakbola, tentunya jangan sampai gawang kebobolan. Jadi MKRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberadaan dan integritas Konstitusi Indonesia, agar tidak kebobolan.

Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi negara lain, MKRI tentu memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan (UU) yang diberlakukan di Indonesia. 

Apabila suatu  peraturan atau UU dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi, MKRI berwenang untuk menyatakan undang-undang tersebut tidak berlaku.

Bila mengaca pada Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur kewenangan dan kewajiban MKRI, Lembaga Negara Pengawal Konstitusi ini mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. 

Patut diketahui bahwa MKRI memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sedangkan kewajibannya, MKRI wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Berarti MKRI memiliki peran yang penting bila suatu saat nanti ada tuntutan untuk Presiden RI dimakzulkan. Tentu memakzulkan seorang Presiden RI dan/atau Wakil Presiden RI yang sedang berkuasa bukan perkara mudah, karena perlu pembuktian atas pelanggaran yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, penghianatan terhadap negara, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk kasus korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya dapat menggunakan pembuktian melalui jalur hukum, tapi perbuatan tercela dan penghianatan terhadap negara perlu pertimbangan yang lebih mendalam dari para Hakim Konstitusi.

Apalagi menyangkut seorang Presiden / Wakil Presiden yang sedang berkuasa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, perlu alasan besar untuk membuat amar putusannya.

Disinilah peran penting dari MKRI dalam mengambil keputusan atas pendapat DPR, butuh kebijaksanan. Tentunya DPR dipenuhi oleh orang-orang yang berpolitik, untuk itu MKRI harus melihat perkara secara jernih.

Rapat Pleno Khusus laporan Tahunan MKRI tahun 2022 (24/05/2023) I Sumber Foto : mkri.id
Rapat Pleno Khusus laporan Tahunan MKRI tahun 2022 (24/05/2023) I Sumber Foto : mkri.id

Berdasarkan catatan MKRI, sejak 2003 sampai 2022 (19 tahun) lembaga ini telah meregister 3.463 perkara atau rata-rata sekitar 182 perkara setiap tahunnya. Dimana sebanyak 3.444 perkara selama 19 tahun telah dikeluarkan putusannya.

MKRI juga telah menerima 143 permohonan judicial review Undang-undang (UU), 3 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) sepanjang tahun 2022. Dari 124 perkara judicial review UU telah diputus dan 4 perkara pilkada telah dikeluarkan putusannya.

Data tersebut menunjukkan kepada masyarakat Indonesia, bahwa MKRI merupakan lembaga negara yang dapat dipercaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan konstitusi.

Tentu, masyarakat mengharapkan kinerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak hanya sekedar angka, tapi dapat melindungi warga dari ketidakadilan konstitusi. Masih dapat kita saksikan di televisi bagaimana warga yang tidak bersalah dipidanakan menggunakan pasal karet, ini patut menjadi perhatian MKRI.

_

Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,

Bro Agan aka Andri Mastiyanto

Threads @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan I Instagram @andrie_gan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun