Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari Tudingan, Permohonan Warga, dan Independensi

16 Juli 2023   11:25 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur pendaftaran pemohon online di MKRI I Sumber foto : mkri.id

Maksud dari penjaga gawang konstitusi agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang dapat menimbulkan persoalan konstitusi. Peran MKRI sebagai lembaga yang menyeimbangkan konstitusi, wujud dari check and balances.

Layaknya penjaga gawang di olahraga sepakbola, tentunya jangan sampai gawang kebobolan. Jadi MKRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberadaan dan integritas Konstitusi Indonesia, agar tidak kebobolan.

Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi negara lain, MKRI tentu memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan (UU) yang diberlakukan di Indonesia. 

Apabila suatu  peraturan atau UU dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi, MKRI berwenang untuk menyatakan undang-undang tersebut tidak berlaku.

Bila mengaca pada Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur kewenangan dan kewajiban MKRI, Lembaga Negara Pengawal Konstitusi ini mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. 

Patut diketahui bahwa MKRI memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sedangkan kewajibannya, MKRI wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Berarti MKRI memiliki peran yang penting bila suatu saat nanti ada tuntutan untuk Presiden RI dimakzulkan. Tentu memakzulkan seorang Presiden RI dan/atau Wakil Presiden RI yang sedang berkuasa bukan perkara mudah, karena perlu pembuktian atas pelanggaran yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, penghianatan terhadap negara, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk kasus korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya dapat menggunakan pembuktian melalui jalur hukum, tapi perbuatan tercela dan penghianatan terhadap negara perlu pertimbangan yang lebih mendalam dari para Hakim Konstitusi.

Apalagi menyangkut seorang Presiden / Wakil Presiden yang sedang berkuasa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, perlu alasan besar untuk membuat amar putusannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun