Keempat, isilah formulir penghapusan video yang terdiri dari link Video yang diminta untuk dihapus, Pemilik hak cipta (pihak yg terpengaruh, nama pemilik hak cipta, telepon, email, email lain, hubungan dengan konten, negara, alamat,kota, negara bagian, dan kode pos), opsi penghapusan, perjanjian hukum, dan tanda tangan. Apabila sudah terisi semua, kembali ke bagian atas formulir penghapusan klik "Kirim".
_
Acapkali kita kesal ketika artikel yang kita buat diambil orang tanpa izin. Tapi ada cara yang dapat membuat video youtube yang berasal dari artikel kita untuk di take down. Tidak perlu mengeluh lakukan aksi nyata dan buat predator itu menyesal bila channel youtube nya kena take down juga.
Salam sehat Blogger Udik dari Cikeas
Bro Agan aka Andri Mastiyanto
Instagram @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H