Lembaga independen ini terdiri dari 17 anggota dengan rincian 12 anggota unsur masyarakat dan 5 anggota unsur pemerintah. Untuk unsur pemerintah diatur dalam PP 18 tahun 2014 terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. pendidikan 1 (satu) orang; b. kebudayaan1 (satu) orang; c. komunikasi dan informasi 1 (satu) orang; d. agama 1 (satu) orang; dan e. ekonomi kreatif 1 (satu) orang.Â
Dari 17 anggota tersebut ada 5 pembidangan, berdasarkan UU 33 tahun 2009 terdiri dari pembidangan kebudayaan, Informasi Teknologi, ahli bahasa, ahli komunikasi, dan insan perfilman. LSF tugasnya yaitu menyensor film dan iklan film untuk dipertunjukkan, menilai meneliti kelayakan film.
Prosedur sensor film berdasarkan PP 18 tahun 2014 pasal 24 ayat 2 dilaksanakan sebagai berikut:Â
- Pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;Â
- Film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;Â
- Film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; danÂ
- Film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
Film disebut layak berdasarkan penjelasan Nasrullah bila memiliki 5 (lima) hal yang tidak mengandung hal yang sensitif ;
- Tidak mengandung kekerasan yang sadis
- Tidak mengandung pornografi. secara nyata dan berniat mengintimidasi.
- Tidak mengganggu ideologi pancasila
- Tidak menganggu sara
- Tidak menjatuhkan harkat martabat orang.
Bila film itu clear dari 5 (lima) itu maka film itu dianggap LSF layak dipertontonkan. Ketika film berada di LSF apa saja yang dinilai ? ada 5 (lima) yaitu tema, judul, adegan visual, dialog monolog, dan teks terjemahan.
Ketika sudah dinilai layak, maka LSF akan memberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Tanda lulus sensor digolongkan berdasarkan usia : semua umur ; usia 13 s/d 16 tahun, usia 17 tahun s/d 20 tahun, dan 21 tahun s/d selanjutnya.
STLS merupakan produk hukum bagi pemilik film dimana tertulis film milik siapa, durasi berapa lama, tayangan peruntukan, dan masa berlakunya. Bagi pihak yang mengedarkan film dan iklan film tanpa mengantongi STLS dapat dikenai sanksi administratif.Â
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah beberapa ketentuan dari UU Perfilman
_
Insan Film dan Pemerintah Terlibat di LSFÂ
Salah-satu anggota LSF yang merupakan insan Film ialah Tri Widyastuti Setyaningsih, M.Sn (Ketua Subkomisi Penyensoran) yang lebih dikenal dengan panggilan Wiwied Setya.