Pancasila merupakan dasar Negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup warga Indonesia. Dasar Negara dapat diartikan sebagai landasan dan fondasi Negara, dimana penyelenggaran pemerintahan negara berpedoman pada Pancasila.
Sebagai Ideologi Negara, Pancasila merupakan ide, konsep, gagasan, dan cita-cita bangsa. Dalam pengertian yang lebih luas, ideologi juga merupakan pedoman dan pandangan hidup bagi bangsa.
Pandangan hidup bangsa Indonesia ini memberikan arah perilaku bagi warga dan Pemerintah agar selaras dengan nilai luhur jati diri bangsa.
Bahkan, Negara demi melindungi Pancasila telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Ketua Dewan Pengarah Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.
Pancasila sebagai landasan dan fondasi negara apakah mampu melindungi dari kiamat honorer Pemerintah 2023 ? Amat diyakinkan Bisa, kalau mau.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS (Honorer) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.
Sedangkan untuk memenuhi tenaga kerja basic seperti cleaning service, security, supir, tenaga administrasi dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya pihak ketiga atau outsourching.
Dasar Negara Indonesia, Pancasila, memiliki 2 sila yaitu sila ke 2 dan sila ke 5 yang menggunakan kata adil atau keadilan. Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sedangkan sila ke 5 berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bagaimana nasib 438.590 honorer ? Apakah mendapatkan kesempatan semua ? atau hanya yang berpendidikan D3 keatas saja ?