_
Memandang Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 5 ; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adapun hakikat makna sila ke-5 terdapat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia kedua yang berbunyi “Dan perjuangan kebangsaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat setausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berkedaulat, adil, dan makmur”.
Dalam sila ke 5 tersebut, tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Bila kita melihat data dari databox (DI SINI) , warga Indonesia beradasarkan jenjang pendidikannya, sebanyak 59,19 ribu jiwa penduduk yang berpendidikan jenjang S3.
Kemudian, sebanyak 822,47 ribu jiwa a penduduk yang berpendidikan S2. Lalu, penduduk yang berpendidikan hingga S1 sebanyak 11,58 juta jiwa.
Selanjutnya, penduduk yang menempuh pendidikan jenjang D3 sebanyak 3,46 juta jiwa. Bila di total penduduk Indonesia yang memiliki jenjang pendidikan D3 ketas sekitar 15.921.660 jiwa.
Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 272.230.000 jiwa, berarti hanya 5,85 % yang memiliki jenjang pendidikan diatas D3. Data menunjukkan masih begitu minimnya warga yang memiliki jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Adapun warga yang berpendidikan D1 dan D2 mencapai 1,15 juta jiwa. Sementara itu, total penduduk yang berpendidikan hingga sekolah lanjutan pertama dan atas sebanyak 95,82 juta jiwa.
Secara rinci, penduduk yang berpendidikan hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) mencapai 56,15 juta jiwa dan yang berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sebanya 39,67 juta jiwa.