Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Pembiayaan UMi (Ultra Mikro), Pinjaman Tanpa Agunan

7 September 2019   13:11 Diperbarui: 7 September 2019   15:42 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan peningkatan jumlah produk produk maka berbanding lurus dengan finansial yang diterima. Untuk itu bila ada peningkatan nilai modal diatas 10 juta rupiah maka bentuk pinjamannya bukan lagi UMi, beralih ke Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pinjaman KUR ini merupakan langkah lanjutan dari pinjaman UMi.

Tetapi LKBB tidak bisa sembarangan memberikan pinjaman tanpa anggunan diatas 10 juta rupiah kepadawirausaha kategori ultra mikro. Ditakutkan tiba-tiba bila diberikan modal tanpa anggunan diatas 10 juta selanjutnya apa yang terjadi ? ... bisa-bisa tidak balik uang pinjamannya. Untuk itu LKBB mewajibkan ada pendampingan bagi peminjam UMi.

Perbedaan nya dengan KUR dengan UMi ialah kewajibkan pendampingan. Usaha-usaha mikro ini rentan / risiko tetapi pendapatannya lancar namun dibutuhkan pendampingan bila mereka pada suatu situasi tidak bisa membayar pinjaman UMi.

Rizky menguak bahwa selama ini pemerintah memiliki program bantuan sosial / hibah kepada masyarakat prasejahtera Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah berfikir untuk PKH yang berasal dari masyarakat prasejahtera bila langsung loncat melakukan pinjaman KUR akan mengalami kesulitan karena lompatannya terlalu jauh.

Program UMi ini menjadi jembatan menuju Program KUR. Bila mereka berhasil dari program UMi, semisal keuntungan penjualan pertamakali berdagang dikisaran 300 ribu rupiah, kemudian dapat naik menjadi 500 ribu rupiah, lalu meningkat lagi menjadi satu juta rupiah yang berujung mereka dapat mengakses perbankan dan pinjaman KUR.

Pembiayaan UMi ini dari APBN, pada pertama kali program Kredit UMi ini diluncurkan memang masih dirahasiakan sumber pendanaannya. Pemikiran pemangku kebijakan apabila kelompok masyarakat kategori Ultra Mikro mengetahui sumber pembiayaan dari APBN dapat berisiko ada yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman / ngemplang. Dengan berjalannya waktu dan program Kredit UMi yang sukses, akhirnya Kementerian Keuangan berani terbuka darimana sumber pendanaan Kredit UMi ungkap Rizky.

Deskripsi : Ibu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan secara simbolis pembiayaan UMi I Sumber Foto : Kemenkeu
Deskripsi : Ibu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan secara simbolis pembiayaan UMi I Sumber Foto : Kemenkeu

Pembiayaan Kredit UMi dari pertengahan 2017 sampai dengan 2019 mengalokasi dana sebesar 7 trilyun rupiah. Adapun alokasi pendanaan UMi pada tahun 2020 sebesar 1 trilyun rupiah. Kedepannya Kemenkeu RI mengkaji sumber-sumber pendanaan selain APBN apakah dapat berkerjasama dengan Pemda yang memiliki uang lebih tetapi belum memiliki skema pembiayaan pinjaman bagi warganya.

Deskripsi : Para Perempuan menjadi debitur utama pembiayaan UMi I Sumber Foto : kumparan
Deskripsi : Para Perempuan menjadi debitur utama pembiayaan UMi I Sumber Foto : kumparan

Menurut Rizky sampai saat ini jumlah debitur Kredit UMi menyentuh angka lebih dari 1 juta debitur, dimana 91 persen merupakan perempuan. Dengan bercanda ia berkata "sangat tepat bila pinjaman / Kredit UMi 91 persen perempuan karena apabila diberikan kepada ABI nanti ABI mencari UMi baru" ia tersenyum disambut gelak tawa para peserta talkshow.

______

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun