Proses Working Group Komoditi Imbal Dagang Sukhoi SU 35 Dalam Proses Berjalan
Sebetulnya keterlambatan hadirnya pesawat tempur Sukhoi SU 35 karena Indonesia tidak membeli 100 persen cash (uang). Kita para netizen tidak pernah tau pertimbangan apa yang membuat Indonesia menggunakan skema ini. Apa yang dilakukan Indonesia juga pernah dilakukan negara tetangga Malaysia di era 90-an dalam pembelian MIG-29 Fulcrum.
![Deskripsi : Pembelian Sukhoi SU-35 dengan imbal beli dan imbal dagang I Sumber Foto : theaviationist.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/06/15/su35-5d04383fea4d962bc3787eb9.jpg?t=o&v=555)
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui Merdeka.com (12/6/2019) mengatakan proses negosiasi imbal dagang alias barter dengan Rusia masih berjalan.Â
Dia mengatakan proses negosiasi masih terus berlangsung antara Indonesia dan negeri Beruang Merah tersebut. Terakhir kedua belah pihak telah membuat grup diskusi untuk membahas kelanjutan rencana tersebut.
"Rusia belum mau berunding untuk komoditi apa saja. Bukan belum mau tapi mau, jadi dibuat working grup," ujarnya.
Dalam kelompok tersebut akan disusun komoditas apa saja yang diinginkan Rusia. Juga disusun mekanisme imbal dagang Indonesia dan Rusia. "Dibuat komoditi apa saja yang dibutuhkan Rusia. Jadi akan dibentuk grup pihak Rusia dengan kita buat grup karena kan mekanisme imbal beli harus disusun," tandasnya.
_
Mengenal Sukhoi SU-35 Super Flanker
Dilansir dari portal resmi Kemenhan , 11 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 Flanker E yang dipesan Indonesia dari Rusia dalam konfigurasi bersenjata lengkap. Pembelian Sukhoi SU-35 Flanker E melalui mekanisme imbal beli sesuai UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan.Â
35 persen nilai transaksi pada pengadaan Sukhoi SU-35 Flanker E ini dalam bentuk offset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar 570 juta dolar AS dari 1,14 miliar dolar AS total nilai pengadaan.