Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Disrupsi Teknologi Menjadi Perhatian "Public Expose" BPJS Kesehatan 2019

25 Mei 2019   11:50 Diperbarui: 25 Mei 2019   12:28 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi digital semakin merubah tatanan hidup manusia. Dengan berkembangnya teknologi, sekarang ini sudah masuk dalam disrupsi teknologi. Revolusi digital dan era disrupsi teknologi adalah istilah lain dari industri 4.0. Disebut revolusi digital karena terjadinya proliferasi komputer dan otomatisasi pencatatan di semua bidang. 

Industri 4.0 mengarah pada disrupsi teknologi karena otomatisasi dan konektivitas disebuah bidang akan membuat pergerakan dunia industri dan persaingan kerja menjadi tidak linear. 

Disrupsi teknologi menjadi perhatian Direktur BPJS Kesehatan , untuk itu Fachmi Idris berpesan kepada BPJS Kesehatan, pemangku kebijakan, mitra faskes, tenaga kesehatan, peserta dan berbagai pihak yang terlibat Program JKN-KIS harus mulai beradaptasi dan siap menuju digitalisasi pelayanan kesehatan.

Deskripsi : Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan pentingnya digitalisasi dalam layanan kesehatan I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan pentingnya digitalisasi dalam layanan kesehatan I Sumber Foto : dokpri

Fachmi Idris menegaskan "Kalau tidak kita siapkan sistem digital maka BPJS Kesehatan tidak akan mampu mengelola. Dengan jumlah peserta 221 juta jiwa dengan sebaran penduduk yang luas di Indonesia, demografi, sistem penjamin berjumlah 29 ribu faskes, dan pemanfaatan harian 640 ribu di tahun 2018, bila kita tidak memiliki backbond digitalisasi dalam pelayanan tidak akan mudah"tegasnya di gedung BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta (24/05/2019).

Lanjutnya setiap peserta mau tidak mau harus sudah memulai menggunakan layanan Mobile JKN. Karena setiap permasalahan peserta sudah dapat ditangani di Mobile JKN tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan. Bagi peserta sendiri pun akan merepotkan bila harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Mobile JKN memberi kemudahan dalam memperoleh informasi. Aplikasi ini merupakan one stop srvice yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. dan Aplikasi bisa didapatkan di playstore dan IOS.

Dengan Mobile JKN para peserta dapat memperoleh informasi, mendaftarkan diri, membayar iuran, mengetahui informasi kepersertaan, tele consulting, dan kedepan akan dikembangkan sistem antrian pelayanan kesehatan.

Bahkan BPJS Kesehatan memiliki sejumlah kanal pendaftaran berbasis teknologi informasi yaitu  Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor telepon 1500400. BPJS Kesehatan juga mengembangkan elektronik data badan usaha (e-Dabu) untuk pendaftaran dan pembaruan data peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Untuk pembayaran iuran dapat dilakukan melalui autodebit baik melalui bank maupun non-bank seperti aplikasi Mobile JKN, e-commerce, dan lainnya. Saat ini ada sebanyak 686.735 kanal pembayaran iuran yang bisa dimanfaatkan peserta JKN.

Dari sisi layanan kesehatan tersedia aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), Rujukan Online, Klaim Digital (Vedika) dan pemanfaatan finger print di fasilitas kesehatan serta deteksi potensi fraud melalui Analisa Data Klaim (Defrada).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun