Tindakan yang dilakukan dalam audisi penerima beasiswa atlet badminton itu, dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Audisi ini juga diduga melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Â
---------------------------------------------
Pada saat penyelenggaran Indonesia Open sejak dalam beberapa tahun terakhir tidak menggunakan merk dagang dari brand rokok. Walaupun e-commerce sebagai sponsor utama Indonesia Open memiliki keterikatan dengan brand produk rokok tapi tidak memberi brand image rokok ke masyarakat.Â
Nah teman-teman dapat menyimak perbincangan tersebut di radio-radio jaringan KBR di Nusantara. Di Jakarta, simak di Power FM 89.2 atau streaming di KBR.ID atau lewat aplikasi KBR Radio. Anda juga bisa menonton di Facebook Live Video di FB Page Kantor Berita Radio-KBR (DI SINI).
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto
Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]
Email : mastiyan@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H