Pendapat Agus Pambagyo selaku Pengamat Kebijakan Publik menyampaikan bahwa patut diperhatikan BPJS Kesehatan itu mendapatkan mandat dari Undang-Undang dalam penyelenggaraan JKN-KIS. BPJS Kesehatan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan uang rakyat (APBN) dan iuran peserta. Maka dari itu dilakukan audit oleh BPK sebagai tanggung jawab kepada negara.Â
Perlunya pengaturan standart pelayanan agar tidak terjadi penghamburan uang. Prioritas penggunaan tindakan medis perlu diatur mana yang berhak mendapatkan layanan, karena ini menggunakan uang negara. Hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan trik yang akhirnya berbiaya tinggi. Program JKN-KIS perlu diselamatkan dan dalam hal pembiayaan mengutamakan bagi peserta JKN-KIS yang prioritas.Â
Dilanjutkan oleh Chazali Situmorang, Pengamat Asuransi Kesehatan membuka tabir bahwa BPJS Kesehatan kelahiran-nya dipaksakan pada januari 2014. Berdasarkan Undang-Undang menegaskan bahwa BPJS mandatori maka dialah yang memegang mandat terhadap konsititusi. UU menetapkan BPJS sebagai penyelenggara dan operator sekaligus. Oleh karena itu BPJS tidak bisa BUMN.Â
Chazali menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki domain untuk mengatur dalam hal pembiayaan dalam rangka melaksanakan kendali biaya dan kendali mutu. Namun untuk persoalan mengenai komponen pembiayaan dan pengaturan peruntukan tenaga medis plus obat yang mengatur ialah Rumah Sakit. BPJS Kesehatan perlu wasit dan mediator dengan mitra, disini sebaiknya Kementerian Kesehatan ikut terlibat.
--------------------------------------------------------------------------
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto
Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]
Email : mastiyan@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H