Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Cara Pandang BPJS Kesehatan Menyangkut Pelayanan Katarak, Persalinan Bayi Sehat & Rehabilitasi Medik

5 Agustus 2018   12:13 Diperbarui: 5 Agustus 2018   12:42 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : cara Pandang setiap pihak berbeda-beda. Bagaimanakah Cara Pandang BPJS Kesehatan I Sumber Foto : Olah Digital Pixabay

Pendapat Agus Pambagyo selaku Pengamat Kebijakan Publik menyampaikan bahwa patut diperhatikan BPJS Kesehatan itu mendapatkan mandat dari Undang-Undang dalam penyelenggaraan JKN-KIS. BPJS Kesehatan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan uang rakyat (APBN) dan iuran peserta. Maka dari itu dilakukan audit oleh BPK sebagai tanggung jawab kepada negara. 

Perlunya pengaturan standart pelayanan agar tidak terjadi penghamburan uang. Prioritas penggunaan tindakan medis perlu diatur mana yang berhak mendapatkan layanan, karena ini menggunakan uang negara. Hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan trik yang akhirnya berbiaya tinggi. Program JKN-KIS perlu diselamatkan dan dalam hal pembiayaan mengutamakan bagi peserta JKN-KIS yang prioritas. 

Dilanjutkan oleh Chazali Situmorang, Pengamat Asuransi Kesehatan membuka tabir bahwa BPJS Kesehatan kelahiran-nya dipaksakan pada januari 2014. Berdasarkan Undang-Undang menegaskan bahwa BPJS mandatori maka dialah yang memegang mandat terhadap konsititusi. UU menetapkan BPJS sebagai penyelenggara dan operator sekaligus. Oleh karena itu BPJS tidak bisa BUMN. 

Chazali menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki domain untuk mengatur dalam hal pembiayaan dalam rangka melaksanakan kendali biaya dan kendali mutu. Namun untuk persoalan mengenai komponen pembiayaan dan pengaturan peruntukan tenaga medis plus obat yang mengatur ialah Rumah Sakit. BPJS Kesehatan perlu wasit dan mediator dengan mitra, disini sebaiknya Kementerian Kesehatan ikut terlibat.

--------------------------------------------------------------------------

Deskripsi : BPJS Kesehatan I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : BPJS Kesehatan I Sumber Foto : dokpri
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, sampai dengan akhir Juli 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.365 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.418 rumah sakit dan klinik utama, 1.579 apotek, dan 1.081 optik. Begitu banyak mitra yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan data tersebut. Tidak semua mitra berkerjasama secara jujur, untuk itu mungkin kenapa BPJS Kesehatan membuat peraturan internal yang dapat menyelamatkan keuangan agar tidak defisit.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]

Email : mastiyan@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun