Mengkomsumsi makanan Halal merupakan keharusan dan perintah Alloh SWT. Mungkin dalam khutbah Jum'at kata Halal salah satu kata yang sering disebut-sebut oleh Khatib dalam ceramah di hari besar (Jum'at) Agama Islam. Pada saat daku masih Balita penanaman kata Halal sudah di inject dalam kepala daku oleh kedua orang tua baik Almarhum Bapak dan Ibu.
Dalam Alquran surat Al- Baqarah ayat 168 diterangkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan Halal. Allah SWT berfirman: "Hai manusia, makanlah segala sesuatu yang ada di bumi ini yang halal dan baik dan jangan kamu meng ikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168).
Bagi Ibu yang keturunan ulama dan pendiri Masjid Besar Pare, Klaten sangat concern terhadap apa yang daku komsumsi dan gunakan. Tidak ada kata negosiasi menyangkut makanan dan minuman haram. Apabila ada yang masih bersifat abu-abu, Ibu lebih memilih tidak mengkomsumsi atau menggunakannya dan tidak memberikan ke anak-anak nya.
Menurutnya aturan agama ada yang sifatnya kita harus menerimanya saja tanpa perlu dibantah dan ada pula yang bisa dilogikan. Menggunakan produk Halal berarti kita patuh terhadap perintah ALLOH SWT sebagai pemilik mahluk. Pesan itu turun menurun dan menyebar ke seluruh keluarga besar Mbah Abu Mashyuri.
Inilah yang membuat daku tanpa keraguan bila ingin mengkomsumsi makanan dan minuman yang di produksi secara massal contohnya Air Minum Mineral / Bersoda / softdrink, Mie Instan, Snack, Coklat, dan lainnya bila telah memiliki label Halal. Tetapi bagi produk makanan dan minuman yang daku ragu-ragu dan di anggap asing di telinga dan ingin mencoba, mata dan tangan ini bergerak mencari label Halal tersebut.
Dengan adanya sertifikasi halal pada sebuah produk membuat hilangnya keraguan atas halal / haram produk tersebut. Dengan sebuah kepastian berujung nyaman dan aman 'kesadaran beragama' ketika belanja dan mengkomsumsi. Keraguan terhadap sebuah produk membuat produk tersebut dalam pemikiran di kepala berada di area 'abu-abu'. Bila berada di area 'abu-abu' pesan dari ibu sebaiknya ditinggalkan saja.
.
.
Lahirnya Badan Yang Membawahi Sertifikasi Halal
Daku tidak kaget ketika searching di dunia maya mendapatkan data berdasarkan Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri Halal terbesar dunia. Bahkan Indonesia disebutkan menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan Halal. Sedangkan di sektor pariwisata Halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika Halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia.
Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia dan proporsi di negeri sendiri penduduk muslim 90-an % data tersebut tidak membuat heran. Ternyata daku baru tau bahwa sertifikasi Halal telah dirintis dan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia selama 28 tahun walaupun sifatnya secara sukarela. Namun, yang membanggakan standarisasi halal yang dilakukan MUI banyak diadopsi oleh negara-negara Islam di dunia. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia memperoleh pengakuan dari MUI.
Ternyata pendirian BPJPH mempunyai sejarah panjang, ini bermula sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di MUI pada 6 Januari 1989. MUI lalu mengeluarkan labelisasi dan sertifikasi Halal. Dalam kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat Halal tidak ada yang dikurangi. BPJPH nantinya hanya bisa mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa Halal.
MUI sebagai wadah para ulama, dimana para ulama merupakan panutan bagi  masyarakat Muslim di negeri ini. Selain itu MUI menjadi tempat bernaung dari berbagai ormas  Islam. Lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa Halal dan satu-satunya hanya MUI. Nantinya MUI punya peran besar bersama BPJPH terkait terbitnya sertifikasi Halal, pemeriksaan produk Halal, sertifikasi auditor Halal, sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), persidangan produk Halal dan penandatangan fatwa tertulis atau SK tentang kehalalan produk.
Dengan rumusan seperti ini, maka MUI telah memiliki peran yang sangat signifikan di dalam proses pemeriksaan produk Halal. Nah kita umat muslim bisa tenang karena tetap ada peran MUI yang besar. Bagaimanapun Menteri Agama sejak lahirnya republik ini bukan hanya milik satu agama saja jadi memang masih butuh MUI dalam proses sertifikasi Halal.
.
.
Sertifikasi Halal Membuat Kita Tidak Bimbang dan Galau
Setiap masuk kerja daku mendapatkan komsumsi makanan penambah daya tahan tubuh yaitu berupa minuman dan snack. Setiap hari berbeda-beda produk snack dan minumannya, dari susu kaleng, susu kotak, jus, biskuit, atau kue basah. Semua produk tersebut merupakan makanan dan minuman dari produk massal yang bisa kita dapatkan di supermarket / minimarket.
RSKO Jakarta menjamin makanan dan minuman yang disediakan bagi pasien dan pegawai dengan produk bersertifikasi Halal. Karenanya daku tidak bimbang dan galau saat menyantap dan menyerup makanan penambah daya tahan tubuh yang disuguhkan. Disetiap bungkus makanan dan minuman terdapat label Halal bila daku perhatikan.
Dalam list daftar produk halal akan memberikan informasi berbagai produk sesuai kata kunci. Selain itu produk yang memiliki sertifikasi Halal tersebut dilengkapi berat bersih produk, data Nomor Sertifikat, Produsen dan masa Berlaku berakhir (expire date). Penggunaan pencarian sangatlah mudah dan simpel hanya cukup dengan akses jaringan internet di smartphone / desktop.
.
.
Tidak Perlu Bingung Bikin Sertifikat Halal
Banyak produk makanan dan minuman yang kita temui dan dapati dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi apakah produk-produk tersebut sudah bersertifikasi halal atau belum ?? .... Namun, daku masih temui bungkus produk belum banyak yang label halal dan nomer registrasinya. Daku berfikir positif saja bahwa mereka para pelaku usaha belum tau dimana dan bagaimana mengurus sertifikasi halal.
Ada beberapa tahapan yang akan dilampaui oleh pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi Halal oleh BPJPH, sesuai keterangan Bapak Soekoso, yaitu :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- Pelaku usaha memilih LPH untuk memeriksa dan menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
- LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH. Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
- Pemeriksaan produk dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
- Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH.
- Penetapan Kehalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Dari situ, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
- Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH
- Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat tujuh hari sejak keputusan halal produk diterima dari MUI diterima.
- Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya
- BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan sertifikat halal setiap produk. Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Tidak semua produk bisa lolos dan mendapatkan sertifikat halal. Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.
Tahun 2019, seluruh produk di Indonesia baik dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri wajib mempunyai sertifikat halal. Umat muslim di Indonesia dan umat lainnya akan mendapatkan ketenangan dan High Quality dengan adanya sertifikasi halal karena setiap produk akan di uji.
---ooo000ooo----
Daku sebagai umat muslim menyambut baik keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal oleh BPJPH. MUI sebagai wadah ulama dan Ormas Islam diwaktu yang lalu memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan sertifikasi Halal. Namun dengan hadirnya negara dalam proses sertifikasi halal bersama MUI akan menjamin kepastian hukum, monitoring dan pelanggaran akan ditindak.
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto,SKM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H