Dalam list daftar produk halal akan memberikan informasi berbagai produk sesuai kata kunci. Selain itu produk yang memiliki sertifikasi Halal tersebut dilengkapi berat bersih produk, data Nomor Sertifikat, Produsen dan masa Berlaku berakhir (expire date). Penggunaan pencarian sangatlah mudah dan simpel hanya cukup dengan akses jaringan internet di smartphone / desktop.
.
.
Tidak Perlu Bingung Bikin Sertifikat Halal
Banyak produk makanan dan minuman yang kita temui dan dapati dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi apakah produk-produk tersebut sudah bersertifikasi halal atau belum ?? .... Namun, daku masih temui bungkus produk belum banyak yang label halal dan nomer registrasinya. Daku berfikir positif saja bahwa mereka para pelaku usaha belum tau dimana dan bagaimana mengurus sertifikasi halal.
Ada beberapa tahapan yang akan dilampaui oleh pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi Halal oleh BPJPH, sesuai keterangan Bapak Soekoso, yaitu :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- Pelaku usaha memilih LPH untuk memeriksa dan menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
- LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH. Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
- Pemeriksaan produk dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
- Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH.
- Penetapan Kehalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Dari situ, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
- Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH
- Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat tujuh hari sejak keputusan halal produk diterima dari MUI diterima.
- Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya
- BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan sertifikat halal setiap produk. Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Tidak semua produk bisa lolos dan mendapatkan sertifikat halal. Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.
Tahun 2019, seluruh produk di Indonesia baik dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri wajib mempunyai sertifikat halal. Umat muslim di Indonesia dan umat lainnya akan mendapatkan ketenangan dan High Quality dengan adanya sertifikasi halal karena setiap produk akan di uji.
---ooo000ooo----
Daku sebagai umat muslim menyambut baik keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal oleh BPJPH. MUI sebagai wadah ulama dan Ormas Islam diwaktu yang lalu memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan sertifikasi Halal. Namun dengan hadirnya negara dalam proses sertifikasi halal bersama MUI akan menjamin kepastian hukum, monitoring dan pelanggaran akan ditindak.