Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menghindarkan Keraguan Dengan Produk Bersertifikasi Halal

15 Oktober 2017   22:58 Diperbarui: 2 November 2017   22:32 1908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Label / Cap / Logo Halal menghindarkan keraguan I Sumber Foto : Andri M

Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia dan proporsi di negeri sendiri penduduk muslim 90-an % data tersebut tidak membuat heran. Ternyata daku baru tau bahwa sertifikasi Halal telah dirintis dan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia selama 28 tahun walaupun sifatnya secara sukarela. Namun, yang membanggakan standarisasi halal yang dilakukan MUI banyak diadopsi oleh negara-negara Islam di dunia. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia memperoleh pengakuan dari MUI.

Deskripsi : Penanmpakan gedung yang akan digunakan oleh BPJPH I Sumber Foto : BPJPH
Deskripsi : Penanmpakan gedung yang akan digunakan oleh BPJPH I Sumber Foto : BPJPH
Berdasarkan halaman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian yang menanungi keagamaan di Indonesia ini meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada hari Rabu, 11 oktober 2017. Badan baru di Kemenag ini yang akan berwenang mengeluarkan sertifikasi Halal dan melakukan pengawasan terhadap setiap produk yang diberi sertifikat Halal, bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ternyata pendirian BPJPH mempunyai sejarah panjang, ini bermula sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di MUI pada 6 Januari 1989. MUI lalu mengeluarkan labelisasi dan sertifikasi Halal. Dalam kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat Halal tidak ada yang dikurangi. BPJPH nantinya hanya bisa mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa Halal.

MUI sebagai wadah para ulama, dimana para ulama merupakan panutan bagi  masyarakat Muslim di negeri ini. Selain itu MUI menjadi tempat bernaung dari berbagai ormas  Islam. Lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa Halal dan satu-satunya hanya MUI. Nantinya MUI punya peran besar bersama BPJPH terkait terbitnya sertifikasi Halal, pemeriksaan produk Halal, sertifikasi auditor Halal, sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), persidangan produk Halal dan penandatangan fatwa tertulis atau SK tentang kehalalan produk.

Dengan rumusan seperti ini, maka MUI telah memiliki peran yang sangat signifikan di dalam proses pemeriksaan produk Halal. Nah kita umat muslim bisa tenang karena tetap ada peran MUI yang besar. Bagaimanapun Menteri Agama sejak lahirnya republik ini bukan hanya milik satu agama saja jadi memang masih butuh MUI dalam proses sertifikasi Halal.

.

.

Sertifikasi Halal Membuat Kita Tidak Bimbang dan Galau

Setiap masuk kerja daku mendapatkan komsumsi makanan penambah daya tahan tubuh yaitu berupa minuman dan snack. Setiap hari berbeda-beda produk snack dan minumannya, dari susu kaleng, susu kotak, jus, biskuit, atau kue basah. Semua produk tersebut merupakan makanan dan minuman dari produk massal yang bisa kita dapatkan di supermarket / minimarket.

RSKO Jakarta menjamin makanan dan minuman yang disediakan bagi pasien dan pegawai dengan produk bersertifikasi Halal. Karenanya daku tidak bimbang dan galau saat menyantap dan menyerup makanan penambah daya tahan tubuh yang disuguhkan. Disetiap bungkus makanan dan minuman terdapat label Halal bila daku perhatikan.

Deskripsi : Link web dimana kita bisa mengecek sertifikasi halal dari sebuah produk I Sumber Foto : LPPOM MUI
Deskripsi : Link web dimana kita bisa mengecek sertifikasi halal dari sebuah produk I Sumber Foto : LPPOM MUI
Deskripsi : contoh hasil pencarian produk halal I Sumber Foto : LPPOM MUI
Deskripsi : contoh hasil pencarian produk halal I Sumber Foto : LPPOM MUI
Ketika daku ragu terhadap merk dan produk yang tidak daku kenal apakah makanan / minuman ini sudah tersertifikasi Halal atau belum saat ini mudah sekali mengeceknya. MUI menyediakan layanan online untuk mengeceknya DISINI . Bagi kalian yang ingin mengecek produk makanan / minuman cukup mengakses halaman cek online tersebut lalu pilih nama produk / nama produsen / nomer sertifikat kemudian masukkan kata kuncinya setelah itu klik 'CARI' maka hasil daftar produk halal akan tertera di bagian bawah form.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun