Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Rehabilitasi Narkoba Itu Bukan Penjara dan Penginapan

18 September 2017   21:52 Diperbarui: 26 Juni 2021   06:28 6274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika ngobrol santai dengan kerabat, teman-teman, netizen dan masyarakat lainnya ada saja yang mempertanyakan di Rehabilitasi Narkoba ada apa saja dan diapain? 

Bahkan pada saat Kompasiana Visit ke Pengalengan, beberapa Kompasianers yang ikut serta pun menanyakan baik yang tahu daku bekerja di RSKO Jakarta maupun yang baru tahu.

Para netters ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok tahu. Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada di rehabilitasi narkoba diperlakukan seperti napi di Lapas yang kelebihan kapasitas, bahkan ada media mainstream online yg menyebut satu kamar dijejali 20 orang. Itu yang membuat daku garuk-garuk kepala dan tersenyum sebel padahal maksimal 6 s/d 8 pasien/kamar.

Kebetulan daku seorang abdi negara yang bertugas langsung di unit rehabilitasi narkoba RSKO Jakarta. Nah tempat tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang dipulihkan dirinya dari ketergantungan NAPZA. Memang masyarakat masih awam dengan kata NAPZA, lebih banyak yang familiar dengan kata Narkoba dan Narkotika.

NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat memengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. 

Jadi RSKO sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional terhadap penanganan pasien ketergantungan NAPZA akan dilayani secara komprehensif baik itu tindakan medis, penunjang medis, psikososial dan konseling.

Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di RSKO Jakarta

RSKO Jakarta berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektar yg terdiri dari beberapa pelayanan seperti Rumah Sakit lainnya. Walaupun menitikberatkan pada penanganan tindakan medik dan pemulihan para pecandu narkoba dari ketergantungan, RSKO menyediakan pula layanan dimana para pasien membutuhkan layanan penunjang medik. Adapun layanan tersebut seperti Laboratorium, Radiologi, Farmasi, Fisioterapi dan lainnya.

Untuk fasilitas unit rehabilitasi narkoba sendiri terbilang cukup layak dan memadai. RSKO memiliki kapasitas 86 tempat tidur di unit rehabilitasi. Terdiri dari 4 kamar di Special Program (khusus pasien dengan keterbatasan seperti kejiwaan, usia lanjut, anak 2x, dan memiliki penyakit), dimana 1 kamar terdiri 6 tempat tidur & 2 kamar mandi. Enam kamar di primary program, di mana 1 kamar terdiri 8 tempat tidur. 1 kamar di female area, di mana 1 kamar terdiri 5 tempat tidur. 2 kamar di re'entry program, di mana 1 kamar terdiri 4 kamar tidur. dan 2 kamar VIP, di mana 1 kamar terdiri dari 1 tempat tidur. 

Selain kamar yang layak ber AC, satu orang dengan satu tempat tidur, loker pribadi dan lemari. Ada pula fasilitas lain dimana setiap program (Special Program, Primary Program, Female area, dan Re'entry Program) dilengkapi toilet yg representatif, Living Room (TV LED, Sofa, Karpet, DVD player, Sound System), Dinning Hall (Meja dan kursi Makan, dispenser, Westafel), Kitchen, Reading Room, Loundry Area, Front Desk, Mushola, area olahraga, area fitness, Session / Lecture Room, alat musik dan fasilitas pendukung lainnya. 

Jadi pada waktu yang lalu ada yg memberitakan dengan menyebutkan tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien narkoba 1 kamar 20 orang itu hoax. Karena mau bagaimanapun RSKO merupakan Rumah Sakit, jadi tetap melakukan pelayanan seperti mengobati orang yang sakit. RSKO sendiri telah terakreditasi bintang 5 (lima) atau Paripurna.

Program Pemulihan bagi Para Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba sebelum masuk unit rehabilitasi akan dilakukan proses detoksifikasi di unit MPE paling lama 14 hari. 

Proses ini merupakan tindakan medis kepada pasien untuk menghilangkan keadaan putus zat-nya kalau orang awam menyebutnya sakau. Pada proses ini pasien dilakukan stabilisasi terlebih dahulu apakah nantinya akan turun ke rehabilitasi atau rawat jalan.

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan tim yang merekomendasikan pasien di rehabilitasi atau rawat jalan. Setelah proses detoksifikasi dan pasien stabil barulah proses rehabilitasi sosial & psikososial sesuai rekomendasi diterapkan. Pasien berada di unit rehabilitasi narkoba dikisaran 3 s/d 6 bulan tergantung evaluasi medis dan sosial dari tim. 

Pada proses rehabilitasi ini para pecandu akan dilakukan intervensi perilaku menggunakan konsep Thereupatic Community, psikososial dan Medis agar mereka pulih dari perilaku mencandu NAPZA. Pada proses ini pasien sudah tidak dilakukan terapi obat kecuali pasien yang sakit, dan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan. 

Untuk di RSKO terdapat perbedaan penanganan pasien yang dikategorikan masuk Reguler Program dan Special Program. Untuk Reguler Program ialah pasien yang berasal dari individu yang hanya mencandu NAPZA saja sedangkan Special Program merupakan pasien yang mencandu Napza tetapi memiliki masalah kejiwaan, selain itu penyakit fisik, usia lanjut, anak-anak, dan masalah lainnya.

Untuk kegiatan di Reguler Program dan Special Program dibedakan penanganannya. Untuk kegiatan di Reguler Program lebih kepada pengetahuan, pemahaman, aktivitas fisik, perubahan perilaku agar mereka tidak menggunakan kembali dan dapat hidup lebih baik ke depan. 

Pada proses ini memang aktivitas para pasien dibuat ketat dari waktu subuh sampai malam hari, dari pembelajaran, kelas religius, olahraga, aktivitas kebersihan lingkungan dan lecture kalangan profesional. Ketatnya aktivitas merupakan bagian terapi agar mereka tidak berpikir penggunaan zat. 

Sedangkan untuk pasien yang memiliki keterbatasan di Special Program ada program yang memiliki kesamaan dengan Reguler Program tetapi lebih kepada memangkas isu internal dan sangat kurang aktivitas fisik. Untuk special program, 75 % merupakan tindakan dan perawatan medis.

Pada saat program dijalankan, para pasien dilakukan pemangkasan sikap dan perilaku negatif yang terbentuk akibat pola pemakaian, serta pembentukan nilai-nilai baru. Pengembangan dan pembentukan emosi serta identifikasi gejala-gejala psikologis akibat penggunaan drugs. 

Pembentukan pola pikir yang efektif, serta meningkatkan lagi aspek-aspek spiritual. Mengembangkan keterampilan diri dengan tujuan memiliki kemampuan untuk bertahan dalam menjalani hidup.

Dalam proses rehabilitasi di ajarkan untuk mentaati aturan rumah rehabilitasi, honesty, menjaga perlengkapan personal, memangkas isu internal dan eksternal pecandu, manajemen waktu, pengembangan keterampilan, inisiatif, kerapihan, tanggung jawab, kedewasaan dan hal positif lainnya. 

Unit rehabilitasi narkoba dalam mengubah perilaku para pecandu NAPZA ini dilayani oleh multidisiplin ilmu dari Kedokteran, Keperawatan, Psikolologi, Konseling, dan Penunjang Medik lainnya. 

Bahkan mereka selama di RSKO di awasi kebutuhan gizinya oleh para ahli gizi. Dari mereka yang kurus kering keluar dari unit rehabilitasi biasanya orang tua senang karena anaknya lebih berisi dan sehat.

...............

Yaks ini sharing singkat mengenai unit rehabilitasi narkoba. Ada pembiayaan Rehabilitasi Narkoba yang disubsidi negara dari program Presiden Joko Widodo yakni 100.000 pecandu direhabilitasi. 

Untuk memperoleh program ini keluarga pecandu harus bersedia melakukan proses ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) RSKO Jakarta. Apabila hasil assesment oleh Tim ternyata sebaiknya direhabilitasi maka pasien BISA mendapatkan pembiayaan kelas III di RSKO Jakarta. 

Bagi pegawai yang berkerja di Rehabilitasi haruslah memiliki rasa empati, simpati dan menghilangkan stigma. Para pecandu yang dalam proses pemulihan dan selesai pemulihan merupakan manusia yang sudah bisa diterima lagi di lingkungan. 

Musuh utama dari pasien yang pulang ialah stigma dari masyarakat dan tidak bisa tutup mata para pengedar narkoba. Di dalam rehabilitasi diajarkan bagaimana melawan trigger/pemicu.

*Note : Mohon maaf, foto bagian dalam rehabilitasi narkoba tidak bisa ditampilkan demi keamanan

Tulisan Lain Menyangkut RSKO

- Profesi Konselor di RSKO yang Butuh Perhatian KLIK DISINI 

- RSKO tidak hanya pusat layanan pemulihan pasien narkoba tetapi memiliki 2 aksi sosial KLIK DISINI

- Benarkah ada indikasi Pungli di RSKO !!! .... KLIK DISNI

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

InstagramITwitter I Web I Blog I Email : mastiyan@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun