Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ancaman Penyakit Campak & Rubella di Depan Mata, Imunisasi Segera

23 Juli 2017   21:11 Diperbarui: 1 Agustus 2017   06:59 6588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Kampanye Pekan Imunisasi Campak & Rubella digalakkan oleh Kemenkes I Sumber Foto : Andri M

Memang benar Air Susu Ibu  (ASI) selain sebagai komsumsi bayi juga sebagai pencegah penyakit. ASI, kebersihan diri dan lingkungan hanya memberikan perlindungan non- spesifik, maka bayi walau mendapat ASI dan lingkungan bersih tetap perlu diberikan imunisasi untuk perlindungan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya.

Masyarakat tidak perlu takut dengan imunisasi. Adanya isu autisme merupakan sesuatu yang tidak benar. Sampai saat ini pun belum ada bukti ilmiah apapun bahwa vaksin dapat menyebabkan autisme.

Deskripsi : Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh MA, Sekretaris komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berkopiah hitam I Sumber Foto : Andri M
Deskripsi : Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh MA, Sekretaris komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berkopiah hitam I Sumber Foto : Andri M
Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi tubuh dari penyakit. Bahkan apabila tidak di vaksin menyebabkan seseorang meninggal itu dapat digolongkan sebagai tindakan zalim, menurut Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh MA, Sekretaris komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagaimana ia sampaikan di hotel Park Lane, Jumat, 21 Juli 2017.

Imunisasi  telah diperbolehkan (mubah) oleh MUI berdasarkan Fatwa MUI No.4 Tahun 2016. Selain dari pencegahan penyakit, imunisasi diperbolehkan apabila kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia (al-Dlarurat) dan kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang (al-Hajat).

-------oooo000oooo--------

Guna mencegah wabah measles rubella (MR) atau yang dikenal dengan  dan rubella, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan vaksin MR dalam program imunisasi nasional.  Imunisasi MR diperuntukkan bagi anak-anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.

Nantinya pemberian imunisasi dimulai dalam dua fase. Fase pertama Agustus untuk SD/MI/SMP/MTS atau sederajat. Sedangkan fase kedua dilakukan di posyandu, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah serta anak usia sekolah, namun tidak bersekolah.

Pemberian vaksin ini dijadwalkan dimulai pada Agustus hingga September 2017 untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa pada tahun 2018. Yuks lakukan imunisasi bagi anak dan remaja anda.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Twitter : http://www.twitter.com/AndrieGan

IG : http://www.instagram.com/andrie_gan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun