Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lembaga Ombudsman Menggebrak RSKO, Berujung Membuka Tabir Pelayanan Pasien Narkoba

20 Juli 2017   22:26 Diperbarui: 21 Juli 2017   19:55 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Lembaga Ombudsman, konfrensi Pers menyangkut pungli IPWL I Sumber Foto : DetikNews

Pada hari, kamis, 13 Juli 2017, daku tersentak ketika salah-satu teman sejawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyampaikan bahwa Lembaga Ombudsman mendapatkan RSKO terindikasi melakukan Pungutan Liar ( Pungli ). Teman daku tersebut menyebutkan bahwa terdapat link berita nya. Tetapi pada saat dia bercerita, ia tidak membawa smartphone.

Selang berapa jam kemudian daku mencoba mencari tau dengan smartphone. Apa yang daku dapat kemudian terdapat sebuah news dari portal berita online ternama news.detik.com dengan judul 'Ombudsman Dapati Pungli di IPWL Pecandu Narkoba'. Daku pun lalu membaca berita online tersebut. Kagetnya daku ketika RSKO Cibubur tempat daku dimana berkerja dari hasil investigasi Ombusdman dinyatakan melakukan pungli mulai pendaftaran sampai penebusan obat. ( Beritanya DISINI )

Bahkan disebutkan unit dimana daku ditempatkan di RSKO Jakarta yaitu unit pelayanan rawat inap - Unit Rehabilitasi Narkoba disebutkan "Kalau guyon kita, yang kelas kroco itu satu ruangan harus diisi 20 orang". Pemberi pernyataan dalam berita tersebut disebutkan bernama Nyoto dari Lembaga Ombudsman.

Dengan disebutnya dalam 1 (satu) ruang kamar di isi 20 orang, daku merasa ditabok bolak-balik. Daku yang berkerja di unit rehabilitasi narkoba sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat dengan tugas tambahan sebagai Fasility Support merasa aneh. Bagaimana daku tidak merasa ditampar karena ruang kamar yang berkapasitas 6 - 8 kamar di beritakan dijejali 20 orang. Kenapa merasa begitu, karena yang disampaikan itu tidak benar dan ada baiknya diluruskan.

Alhamdulillah, Direktur RSKO Jakarta, Erie Dharma Irawan, mengirimkan surat bantahan ke detik.com karena dituding menarik pungutan liar (pungli) sebagaimana dinyatakan Ombudsman RI yang disampaikan dalam jumpa pers, selasa, 11 Juli 2017.

Pungutan Liar

Keika mendengar kata Pungli / pungutan liar, otak daku mencari sebuah kata yang tepat untuk menjelaskan dalam diri. Berdasarkan referensi pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15).

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Nah bila di konotasikan bahwa pungli adalah uang sogokan maka pungutan ini merupakan pungutan yang tidak resmi / ilegal. Bila tidak resmi maka tidak ada bukti pembayaran / kwitansi dari pihak instansi terkait. Pungli juga dianggap memperkaya pribadi yang melakukan pungutan ilegal tersebut. Bagaimana bila Institusi resmi di anggap melakukan pungutan liar sedangkan institusi tersebut mengeluarkan bukti pembayaran berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menaunginya  !!!! ...... 

Balasan dari Pimpinan RSKO kepada Lembaga Ombudsman

Untuk meluruskan menyangkut fakta ataukah isu yang diangkat oleh Lembaga Ombudsman, maka Direktur RSKO Cibubur, Erie Dharma Irawan, mengirimkan surat bantahan melalui kantor berita detik.com. Adapun isi dari surat tersebut yang dirilis di oleh detiknews ( Beritanya DISINI ),yakni ;

1. Ombudsman menemukan biaya Rp 15 ribu untuk metadon.

"Pada pasien rumatan metadon yang menolak menjadi pasien program wajib lapor dibebani biaya sesuai tarif yang berlaku," kata Erie.

Menurut Erie, biaya tersebut bukanlah biaya pembelian obat metadon, akan tetapi digunakan untuk biaya operasional layanan, seperti penggunaan gelas, botol take home dose (THD), sirop, dan air mineral. Biaya tersebut telah mengacu pada tarif RSKO Jakarta yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Saat ini RSKO Jakarta terdapat 46 pasien rumatan metadon yang terdiri atas 40 pasien program wajib lapor dan enam orang pasien mandiri," ujar Erie.

2. Ombudsman menemukan biaya rawat inap kamar Rp 50-500 ribu.

"Tidak benar. Berdasarkan Permenkes Nomor 50 Tahun 2015, pasien program wajib lapor dibiayai Kementerian Kesehatan ditempatkan pada ruang perawatan kelas III," ujar Erie.

Dalam pelaksanaannya, pasien ada yang meminta kelas perawatannya lebih tinggi, kelas II, kelas I, atau VIP. Sehingga kepesertaan sebagai wajib lapor menjadi gugur dan tidak ditanggung Kementerian Kesehatan.

"Pada kasus yang berbeda, beberapa pasien mandiri yang telah melakukan pembayaran untuk mengikuti perawatan inap rehabilitasi dikarenakan beberapa alasan mengajukan permohonan untuk mengikuti program wajib lapor. Dengan demikian, status perawatannya untuk menjadi pasien program wajib lapor terhitung setelah disetujui. Biaya yang telah dibayarkan atas pelayanan yang telah diterima sebelumnya tidak dapat dikembalikan,
" ujar Erie.

3. Ombudsman menyatakan yang kelas kroco, satu ruangan harus diisi 20 orang.

"(Pernyataan itu) tidak benar. Akan tetapi RSKO Jakarta untuk peserta Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ditempatkan di ruang perawatan kelas III dengan kapasitas jumlah tempat tidur sebanyak 6-8 orang."

Fakta atau Informan Yang Salah Tafsir

Berdasarkan isi artikel yang di unggah detiknews "Nyoto mengatakan, dari hasil investigasi, ada dua rumah sakit IPWL yang melakukan pungli. Kedua rumah sakit itu jelas-jelas mendapat uang pengganti dari penyelenggara rehabilitasi narkoba"dan pernyataan "Dua atau tiga bulan lalu kami telah menggelar diskusi dan blusukan di beberapa tempat IPWL. Ketika kami pura-pura sebagai pecandu dan melakukan wajib lapor, kami dimintai uang, yang seharusnya gratis," ujar Adrianus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Disebutkan dilakukan hasil investasi, blusukan dengan menyertakan kata pungli. Bila merujuk kata pungutan liar / pungli berarti ada kegiatan dibawah meja tanpa kwitansi resmi. Sedangkan menurut Bapak Erie "Biaya tersebut telah mengacu pada tarif RSKO Jakarta yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.", bila dilihat dari jawaban surat Direktur RSKO Cibubur kepada detik.com berarti ada kwitansi / bukti pembayaran yang diberikan kepada pasien / keluarga pasein berdasarkan peraturan yang ditetapkan Kemenkes..... Pungli kah ???? .....

Kenyataannya dilapangan dimana daku sebagai pekerja yang berhadapan langsung dengan pasien / clien narkoba bahwa pasien tidak semuanya berada di ruang perawatan kelas III. Ada yang mendapatkan pelayanan kelas II, kelas I, dan ada pula yang mendapatkan pelayanan VIP. Nah pelayanan rawat inap pasien narkoba selain kelas III tidak ditanggung Kementerian Kesehatan.

Perawatan pasien narkoba ketika mendapatkan pemulihan akan melalui dua tahap, yakni detoksifikasi ( Paling Lama 14 hari ) yang dilaksanakan di unit MPE setelah itu dilanjutkan di unit rehabilitasi napza untuk terapi intervensi prilaku selama 3 s/d 6 bulan maksimal. Kebetulan daku berkerja di unit rehabilatasi napza sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Faktanya  untuk isi 1 kamar kelas III di unit rehabilitasi maksimal menampung 6 orang ( di rumah Special Program, terdapat 4 kamar ) dan 8 orang ( di rumah Primary Program, terdapat 6 kamar ). Selain 2 rumah tersebut, terdapat pula rumah Re'Entry dengan kapasitas 4 orang / kamar ( terdapat 2 kamar) dan rumah Female dengan kapasitas 5 orang / kamar (terdapat 1 kamar). Jumlah total kapasitas kamar di unit rehabilitasi sejumlah 88 pasien, belum termasuk unit detoksifikasi, ruang perawatan psikiatrik, dan ruang perawatan fisik. 

Sebagai petugas yang berkerja disana, daku selama disana belum merasakan unit rehabilitasi full capacity. Bahkan amat jarang kami membuat 1 kamar di isi 8 orang ( rumah primary ), dimana saat ini 1 kamar kami off karena kapasitas jarang penuh. Karena berita tersebut beberapa petugas rumah sakit kupingnya memerah mendengar bahwa kami memperlakukan pasien seperti ikan pepes dimana kapasitas 6 - 8 orang di isi 20 orang.

Sejatinya para investigator bisa menanyakan langsung kepada mahasiswa (orang luar) yang hilir mudik kedalam unit rehabilitasi bagaimana kami memperlakukan pasien narkoba di kamar. Kamar di unit rehabilitasi tergolong cukup baik, dengan fasilitas AC, 1 orang dengan 1 tempat tidur, 1 orang dengan 1 loker dan tersedia lemari pakaian. Disetiap rumah tersedia living room, dinning hall, kitchen, dan ruang baca yang dilengkapi televisi, DVD Player, dispenser, meja makan, sofa, dan fasilitas kelengkapan seperti di rumah.

Rehabilitasi narkoba itu bukan penjara, RSKO itu rumah sakit tempat pecandu dilakukan pemulihan dari masalah penggunaannya narkoba / napza nya. Pada saat berada di unit rehabilitasi mereka dilakukan treatment prilaku yang dilakukan oleh multi dispilin ilmu dan profesi seperti ; dokter, konselor adict,  perawat, psikolog, pekerja sosial, penyuluh kesmas, gizi, dan penunjang medik. 

-----ooo0000oooo------

Hasil pendapatan layanan yang bertarif 15.000 digunakan oleh manajemen RSKO untuk pembelian sarana & prasarana yang tidak ditanggung pemerintah dan insentif bagi kami karyawan RSKO. Apabila RSKO tidak memiliki pendapatan dari pelayanan maka bisa jadi kami hanya menerima gaji pokok PNS dan uang makan saja. Jangan berfikir pendapatan kami besar seperti pegawai Pemda DKI atau unit kerja Kemenkes lainnya. Daku saja yang lulusan S1 alhamdulillah mendapatkan insentif dibawah 900.000. Dibandingkan dengan insentif rumah sakit lain bisa 1/4 atau 1/5 nya atau bahkan lebih. 

RSKO jakarta berstatus badan layanan umum, jadi para pegawainya tidak mendapatkan Remunerasi APBN dari pemerintah. Untuk itu saat ini RSKO jakarta membuka layanan rawat inap Psikiatric dan menggenjot layanan penunjang agar pendapatannya bisa mensejahterahkan pegawai, agar tidak banyak yang minta mutasi ke institusi lain. 

Mau bagaimanapun RSKO sebagai rumah sakit khusus tidak bisa dipaksakan seperti rumah sakit umum yang diharapkan menghidupi dirinya dari pendapatan rumah sakit yang hanya dibawah 14 Milyar / tahun. Sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan rumah sakit lain. Ada baiknya RSKO seperti panti sosial atau lembaga kemasyarakatan yang full subsidi negara sehingga manajemen tidak memutar otak mencari cara untuk mendapatkan penghasilan karena status Badan Layanan Umum (BLU) nya. Karena dengan status BLU akan beresiko terbentuknya layanan rehabilitasi yang tidak fokus sesuai penanganan perbaikan prilaku pecandu  & berorientasi uang yang ujungnya keluarga pecandu yang terbebani. 

Sebaiknya Lembaga Ombudsman melakukan investigasi yang lebih tajam dan menyeluruh menyangkut isu pungli IPWL agar tidak mendapatkan informasi yang kurang tepat. Daku yakin karyawan RSKO pun sangat terbuka terhadap tamu yang hadir, bahkan unit rehabilitasi merupakan langganan praktek mahasiswa multi profesi dan multi kampus. Ini mununjukkan tidak ada yang tertutup menyangkut pelayanan rehabilitasi di RSKO. 

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto,SKM

Twitter : http://www.twitter.com/AndrieGAn

IG : http://www.instagram.com/andrie_gan

Blog : http://www.kompasiana.com/rakyatjelata

email : mastiyan@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun