Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lembaga Ombudsman Menggebrak RSKO, Berujung Membuka Tabir Pelayanan Pasien Narkoba

20 Juli 2017   22:26 Diperbarui: 21 Juli 2017   19:55 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Lembaga Ombudsman, konfrensi Pers menyangkut pungli IPWL I Sumber Foto : DetikNews

Disebutkan dilakukan hasil investasi, blusukan dengan menyertakan kata pungli. Bila merujuk kata pungutan liar / pungli berarti ada kegiatan dibawah meja tanpa kwitansi resmi. Sedangkan menurut Bapak Erie "Biaya tersebut telah mengacu pada tarif RSKO Jakarta yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.", bila dilihat dari jawaban surat Direktur RSKO Cibubur kepada detik.com berarti ada kwitansi / bukti pembayaran yang diberikan kepada pasien / keluarga pasein berdasarkan peraturan yang ditetapkan Kemenkes..... Pungli kah ???? .....

Kenyataannya dilapangan dimana daku sebagai pekerja yang berhadapan langsung dengan pasien / clien narkoba bahwa pasien tidak semuanya berada di ruang perawatan kelas III. Ada yang mendapatkan pelayanan kelas II, kelas I, dan ada pula yang mendapatkan pelayanan VIP. Nah pelayanan rawat inap pasien narkoba selain kelas III tidak ditanggung Kementerian Kesehatan.

Perawatan pasien narkoba ketika mendapatkan pemulihan akan melalui dua tahap, yakni detoksifikasi ( Paling Lama 14 hari ) yang dilaksanakan di unit MPE setelah itu dilanjutkan di unit rehabilitasi napza untuk terapi intervensi prilaku selama 3 s/d 6 bulan maksimal. Kebetulan daku berkerja di unit rehabilatasi napza sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Faktanya  untuk isi 1 kamar kelas III di unit rehabilitasi maksimal menampung 6 orang ( di rumah Special Program, terdapat 4 kamar ) dan 8 orang ( di rumah Primary Program, terdapat 6 kamar ). Selain 2 rumah tersebut, terdapat pula rumah Re'Entry dengan kapasitas 4 orang / kamar ( terdapat 2 kamar) dan rumah Female dengan kapasitas 5 orang / kamar (terdapat 1 kamar). Jumlah total kapasitas kamar di unit rehabilitasi sejumlah 88 pasien, belum termasuk unit detoksifikasi, ruang perawatan psikiatrik, dan ruang perawatan fisik. 

Sebagai petugas yang berkerja disana, daku selama disana belum merasakan unit rehabilitasi full capacity. Bahkan amat jarang kami membuat 1 kamar di isi 8 orang ( rumah primary ), dimana saat ini 1 kamar kami off karena kapasitas jarang penuh. Karena berita tersebut beberapa petugas rumah sakit kupingnya memerah mendengar bahwa kami memperlakukan pasien seperti ikan pepes dimana kapasitas 6 - 8 orang di isi 20 orang.

Sejatinya para investigator bisa menanyakan langsung kepada mahasiswa (orang luar) yang hilir mudik kedalam unit rehabilitasi bagaimana kami memperlakukan pasien narkoba di kamar. Kamar di unit rehabilitasi tergolong cukup baik, dengan fasilitas AC, 1 orang dengan 1 tempat tidur, 1 orang dengan 1 loker dan tersedia lemari pakaian. Disetiap rumah tersedia living room, dinning hall, kitchen, dan ruang baca yang dilengkapi televisi, DVD Player, dispenser, meja makan, sofa, dan fasilitas kelengkapan seperti di rumah.

Rehabilitasi narkoba itu bukan penjara, RSKO itu rumah sakit tempat pecandu dilakukan pemulihan dari masalah penggunaannya narkoba / napza nya. Pada saat berada di unit rehabilitasi mereka dilakukan treatment prilaku yang dilakukan oleh multi dispilin ilmu dan profesi seperti ; dokter, konselor adict,  perawat, psikolog, pekerja sosial, penyuluh kesmas, gizi, dan penunjang medik. 

-----ooo0000oooo------

Hasil pendapatan layanan yang bertarif 15.000 digunakan oleh manajemen RSKO untuk pembelian sarana & prasarana yang tidak ditanggung pemerintah dan insentif bagi kami karyawan RSKO. Apabila RSKO tidak memiliki pendapatan dari pelayanan maka bisa jadi kami hanya menerima gaji pokok PNS dan uang makan saja. Jangan berfikir pendapatan kami besar seperti pegawai Pemda DKI atau unit kerja Kemenkes lainnya. Daku saja yang lulusan S1 alhamdulillah mendapatkan insentif dibawah 900.000. Dibandingkan dengan insentif rumah sakit lain bisa 1/4 atau 1/5 nya atau bahkan lebih. 

RSKO jakarta berstatus badan layanan umum, jadi para pegawainya tidak mendapatkan Remunerasi APBN dari pemerintah. Untuk itu saat ini RSKO jakarta membuka layanan rawat inap Psikiatric dan menggenjot layanan penunjang agar pendapatannya bisa mensejahterahkan pegawai, agar tidak banyak yang minta mutasi ke institusi lain. 

Mau bagaimanapun RSKO sebagai rumah sakit khusus tidak bisa dipaksakan seperti rumah sakit umum yang diharapkan menghidupi dirinya dari pendapatan rumah sakit yang hanya dibawah 14 Milyar / tahun. Sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan rumah sakit lain. Ada baiknya RSKO seperti panti sosial atau lembaga kemasyarakatan yang full subsidi negara sehingga manajemen tidak memutar otak mencari cara untuk mendapatkan penghasilan karena status Badan Layanan Umum (BLU) nya. Karena dengan status BLU akan beresiko terbentuknya layanan rehabilitasi yang tidak fokus sesuai penanganan perbaikan prilaku pecandu  & berorientasi uang yang ujungnya keluarga pecandu yang terbebani. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun