Deskripsi : Saatnya mencintai keuangan Syariah I Sumber Foto : Photoshop foto OJK & Internet
Daku memiliki seorang kakak bernama Satria Adhi yang merupakan lulusan sarjana pertanian. Ia berkuliah di Fakultas Pertanian UPN Veteran Jogjakarta di awal dekade 2000-an. Pada saat masa-masa dia pulang ke rumah kami di Pondok-Pinang, Jakarta pada masa hari libur perkuliahan, ia acapkali bercerita tentang dunia pertanian. Baik budaya para petani, sistem pertanian, dll. Ada sebuah pernyataan dari dirinya tentang praktek bagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarap di pedesaan.
Budaya bagi hasil ini menggunakan cara kerja dimana si petani penggarap yang mengelola sawah dengan tanaman padi atau palawija. Sedangkan terdapat pemilik lahan yang memberi kuasa lahannya untuk digarap oleh penggarap sawah dimana hasil pembagian  antara penggarap dan yang berhak atas tanah tersebut menurut imbangan yang telah disetujui bersama. Bagi hasil tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak bisa 50-50 atau 40 - 60.
Ternyata daku baru sadar bahwa praktek bagi hasil yang sudah mengakar sejak zaman nenek moyang merupakan budaya Indonesia. Bagi hasil sebetulnya bukan sesuatu yang asing ditelinga. Bank Syariah yang mengembar-gemborkan praktek bagi hasil ini. Salah satu yang daku kenal yaitu bank Muamalat yang merupakan salah satu pelopor Bank Syariah di awal dekade 90-an.
Daku pernah melihat pemberitaan dimana Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkampanyekan " Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS)" di kegiatan Pasar Rakyat Syariah di Senayan, Jakarta, Minggu (14/6/2015). Beliau terlihat begitu optimistis bahwa Indonesia akan menjadi pusatnya keuangan syariah di dunia. Yang menjadi alasan adalah jumlah penduduk muslim Indonesia yang terbilang besar.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui program Simpel IB atau Simpanan Pelajar Perbankan Syariah merupakan inovasi yang cukup baik,  apakah inovasi ini akan menggenjot pangsa pasar keuangan syariah yang masih minim. Padahal Indonesia satu-satunya negara yang menerbitkan sukuk ritel, dan Indonesia penyalur sukuk terbesar di dunia. Sejatinya apa yang membuat potensi yang begitu besar tetapi minim masyarakat yang menggunakan Keuangan Syariah !!!!.
Bank Konvensional vs Bank Syariah
Apa sih yang membuat  pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia baru 4,7% ??? .... padahal peluang bisnis berbasis keuangan syariah masih sangat terbuka lebar, dimana penduduk Indonesia mayoritas muslim. Sedangkan Syariah merupakan kata yang cukup dekat dengan dunia Islam.
Berdasarkan data sensus penduduk yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010, jumlah penduduk Indonesia sekitar 241 juta orang. Namun, hanya baru kisaran 60 juta orang yang tercatat memiliki rekening di bank. tetapi anehnya tencatat pada tahun 2015 ada 175 juta rekening.
Daku memperkirakan ada banyak nasabah perbankan Indonesia memiliki lebih dari dua rekening. Contohnya daku memiliki 5 (lima) account bank nasional. Itu kenapa menurut logika daku terdapat 175 juta rekening sedangkan pemilik rekening hanya 60 juta orang.
Berdasarkan data LPS sampai akhir Desember 2015 tercatat ada 118 bank yang masuk daftar penjaminan LPS. Rinciannya, 106 adalah bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah. Perbandingan jumlah bank yang menggunakan sistem layanan syariah secara porsi lebih rendah dari bank konvensional.Â
Daku (saya / aku) sebetulnya sudah lama mendengar tentang perbankan syariah. Penyebaran informasi dan cara menggaet nasabah menyangkut layanan Perbankan Syariah mungkin ada yang kurang tepat menurut daku. Banyak orang yang dibenturkan dengan Halal menyangkut layanan perbankan syariah dan haram menggunakan bank konvensional. Tapi faktanya layanan perbankan konvensional masih ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dan beberapa alim ulama lebih menggunakan istilah "menganjurkan" menggunakan layanan bank syariah.Â
Sebagai seorang yang memiliki banyak aktivitas dan mengikuti banyak komunitas, daku memperhatikan banyak teman muslim yang memiliki account perbankan konvensional dibandingkan perbankan syariah. Apakah karena hal itu mereka bisa dianggap tidak menghormati hukum agama'nya !!!! .... seberapa banyak perbandingan alim ulama, ustad dan ahli agama yang menggunakan layanan dan mengetahui keberadaan bank syariah itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Karena merekalah yang nantinya menjadi faktor kunci peningkatan nasabah di perbankan syariah.Â
Banyak masyarakat pekerja secara tidak sadar dipaksa untuk menggunakan layanan sebuah bank di tempat kerjanya. layanan itu digunakan untuk membayar gaji, insentif, transport, dll. Selain itu potongan dari pendapatan mereka pun menggunakan layanan bank yang di haruskan oleh tempat kerja.Â
Kalah jumlah nasabah bank syariah dengan bank konvensional tidak hanya dipengaruhi sebuah perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan sebuah bank. Perusahaan e-commerce yang telah menjadi trend dalam transaksi belanja juga menetapkan beberapa bank sebagai layanan pembayaran. Sebagai contoh Lazada, Kaskus, dan lainnya ada kecendrungan menggunakan bank konvensional dalam sistem transaksi pembayaran belanja.
Fasilitas cabang bank, ATM, alat pembayaran elektronik yang dimiliki sebuah tempat belanja, aplikasi mobile, fitur perbankan juga menjadi pembeda dan membuat masyarakat berfikir menggunakan bank syariah. Bank syariah menurut daku harus mampu mengejar ketersedian sarana dan prasarana serta informasi layanan agar masyarakat mau beralih menggunakan layanannya. Meet Up dengan Blogger Kompasiana merupakan cara yang tepat untuk menyebarluaskan informasi.
Kenapa Calon Nasabah Masyarakat Modern Bisa Tertarik
Entah kenapa daku merasa masyarakat sekarang tidak bisa dikekang dengan sebuah aturan dimana mereka masih bisa melakukan keleluasaan memilih. Misalnya ketika anak dilarang untuk jajan sembarangan tetapi orang tuanya memberikan uang jajan.
Daku yang bekerja sebagai penyuluh kesehatan di pusat rehabiilitasi narkoba di daerah jakarta (RSKO Cibubur) pernah ditanya oleh salah seorang client (penyalahguna narkoba yang sedang dalam proses pemulihan) " Bro kenapa sih klo di rehab harus sholat untuk yang muslim ???" , daku pun menjawab "Sholat itu ada 5 waktu berarti lu diajarin disiplin, junkie itu disiplinnya kurang. Terus lu ama teman kalau dikasih apapun ngasih imbal balik. ALLOH SWT ngasih lu bisa nafas tiap detik, lu ngasih apa !!!! ... imbal baliknya lu lakukan sholat untukNYA" ucap daku ...client tersebut menimpali "iye..ye..masuk akal juga"...
Ini bukan menyangkut penyalahguna narkoba, tetapi bagaimana masyarakat saat ini lebih kritis dan ingin mendapatkan informasi yang logis. Begitupun dengan layanan syariah baik itu perbankan syariah atau pasar modal syariah. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang bisa diterima dan bisa inline dengan ajaran agama.Â
Problem layanan syariah kalah jumlah nasabah ya karena faktor diatas yang sudah daku sebutkan, tapi juga karena tidak ada pelarangan bank konvensional. Maka perlu cara yang inovatif dan mudah diterima oleh masyarakat modern dalam penyampaian.
Menurut daku ketika memilih sebuah produk apakah itu gadget, otomotif, properti maka daku melihat brand yang kuat. Brand yang bagus itu tidak harus menjatuhkan brand lain, misal dengan menyebutkan bank syariah halal sedangkan bank konvensional haram. Kita acapkali sering melihat bagaimana sebuah brand (produk / seseorang) menjadi naik namanya karena brand lain menjelekkan brand tersebut.
Daku  menjadi tertarik dan mempertimbangkan bank syariah karena informasi sebuah buku saku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Keuangan Syariah yang menyebutkan perbankan syariah sama bagusnya, sama lengkapnya, dan sama modernnya dengan perbankan konvensional.
Buku suku dari OJK tersebut memperlihatkan logo baru perbankan syariah yang lebih mudah diingat oleh masyarakat yaitu dngan logo "iB". iB merupakan singkatan dari Islamic Banking. Menurut daku logo iB terlihat simpel dan mudah membranding Bank Syariah.Â
Logo iB akan dipasang didepan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah. Bank Konvensional yang membuka layanan office channeling Bank Syariah juga memiliki penanda logo iB yang akan terpasang di pintu masuk.
Tidak hanya itu saja saat ini untuk menarik uang tunai di atm apabila kesulitan mendapatkan atm bank syariah dapat menggunakan atm bank lain yang memiliki logo "ATM Bersama" dan "ATM Prima". Layanan bank syariah juga bisa ditemukan di kantor pos / minimarket / supermaket / toko terdekat sehingga keterjangkauan semakin luas. Kartu debit dan kartu kredit bank syariah juga dapat digunakan untuk belanja di pusat perbelanjaan. Menurut daku informasi seperti ini harus dibantu untuk diseberluaskan.
Bank Muamalat sebagai salah satu bank syariah sudah memiliki aplikasi mobile banking "Muamalat Mobile" yang bisa di unduh di google play. Dunia digital sudah menjadi trend, sehingga kebutuhan aplikasi berbasis perbankan sangat diperlukan.Â
ketika daku mengikuti Kompasiana Nangkring iB Blogger Meet Up dengan tema "Aku Cinta Keuangan Syariah" , bapak Purnomo B Soetadi yang merupakan Pejabat Eksekutif Consumer Retail Banking Bank Muamalat menerangkan keunggulan Muamalat Mobile  bahwa dalam beberapa tahun ke depan, perbankan syariah akan mampu mengejar ketertinggalan dari bank konvensional. Mereka memang sudah lebih dulu hadir di tanah air. Untuk itu kami melakukan loncatan dengan meluncurkan Muamalat Mobile Banking yang juga bisa diakses ponsel dengan empat platform. Android, Apple, Blackberry, dan Windows.
Purnomo menambahkan Mobile Banking ini memiliki berbagai keunggulan, pada Muamalat Mobile terdapat Customer Touch Point yang tersambung dengan Global Positioning System (GPS). Dengan tehnologi ini nasabah bisa mencari alamat terdekat cabang atau ATM Muamalat.
Tidak hanya itu saja terdapat keunggulan lainnya yaitu Islamic Center yang bisa mengetahui arah kiblat dan panduan serta doa ketika haji atau umrah. Aplikasi mobile phone yang dekat dengan umat Islam ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat komitmen dengan layanan Syariah untuk para nasabah muslim.
Bagaimana Layanan Perbankan Syariah Mendekatkan Pada Agama
Ketika kita membicarakan tentang layanan perbankan syariah pastinya tidak lepas dengan sistem bagi hasil. Dari sebuah bahan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang daku terima pada acara Kompasiana Nangkring "Aku Cinta Keuangan Syariah" bahwa sistem bagi hasil bila di asumsikan apabila orang menaruh uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha bank syariah.
Bagaimana para nasabah muslim bisa merasa apa yang dilakukan dengan menyimpan uang di bank syariah sesuai kaidah agama Islam, yaitu dalam sistem bagi hasil ini didasarkan porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh para pelaku. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil).Â
Jadi nilainya tidak tetap dan sesuai kesepakatan sehingga tidak ada yang diberatkan. Transaksi yang terjadi tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain (zalim). Tidak ada unsur riba (penambahan pendapatan secara tidak sah), menghindarkan yang haram (transaksi yang objeknya dilarang syariah), transaksi yang terjadi pasti dan bersifat tidak untung-untungan, transaksi dengan objek yang jelas, dan bukan praktik penimbunan.Â
Adapun yang digunakan dalam perbankan syariah menganut prinsip ; kemitraan (ta'awun), keadilan (saling ridho), kemanfaatan (kemaslahatan), keseimbangan (tawazun), dan keuniversalan (Rahmatan lil'alamin). bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang tercantum dalam UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari hal-hal tersebut yang bisa daku tangkap bahwa memang perbankan syariah mengandung esensi ajaran Islam.Â
Keuangan Syariah Tidak Hanya Perbankan Syariah
Masih banyak masyarakat menurut daku melihat keuangan syariah hanya perbankan syariah, ternyata ada layanan lainnya yaitu pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri Pasar Modal Indonesia. Pasar modal syariah juga sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah ??? ... pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Â Semua kalangan dapat memanfaatkan pasar modal syariah baik itu berlatar belakang yang berbeda baik itu suku, agama dan ras tertentu.Â
Khusus untuk muslim yang patut diketahui bahwa kegiatan pasar modal termasuk kegiatan muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang dalam agama adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur ketidakpastian dalam suatu akad (gharar), riba, setiap kegiatan yang mengandung unsur perjudian (maisir), maksiat, dan kedzaliman.Â
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan surat berharga di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Efek syariah terdiri atas ; saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah (EBA Syariah) dan efek syariah lainnya.Â
Sedangkan layanan pasar modal syariah yang bisa diketahui oleh para pemain pasar modal yang mungkin bisa beralih yaitu ; sistem Online Trading Syariah, Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah, dan wali amanat yang memberikan jasa penerbitan sukuk.
---ooo000oo---
Aku Cinta Keuangan Syariah yang digaungkan Presiden Joko Widodo menurut daku tidak hanya untuk para masyarakat muslim di Indonesia tetapi juga pihak perbankan syariah, pasar modal syariah, stake holder dan alim ulama. Menurut daku sebagai calon pengguna layanan membutuhkan Informasi yang mudah dimengerti, simpel, informatif . Itu akan lebih mengena dibandingkan harus dibenturkan dengan sesuatu yang masih jadi perbedaan pendapat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H