Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kompasiana Menjebak Ku Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

24 Desember 2015   22:24 Diperbarui: 24 Desember 2015   23:03 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deni Suhardani, Kepala Bidang Pemasaran BPJS menjelaskan "Jamsostek telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2015, tetapi bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai pada tanggal 1 januari 2014, dimana sudah tidak menyelenggarakan lagi jaminan kesehatan. Pada tanggal 1 Juli 2015 dimulailah BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan lengkap 4 (empat) Program yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun"

Penjelasan dari bapak Deni akan memberi senyum bagi tenaga kerja non PNS, Pensiun sekarang tidak hanya milik PNS, saat ini juga milik tenaga kerja non PNS. Dana pensiun merupakan salah satu faktor yang membuat banyak masyarakat Indonesia bercita-cita menjadi PNS. BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan bahwa pekerjaan yang mampu memberi harapan tidak mengalami kehilangan penghasilan tetap pada masa pensiun tidak hanya sebagai PNS.

" Jaminan hari tua boleh diambil dengan masa tunggu 1 (satu) bulan setelah keluar dari pekerjaan dengan masa kerja puluhan tahun, sedangkan  Jaminan Pensiun memberikan kepastian biaya pensiunan bulanan yang kita sebut manfaat pasti. Walaupun baru kerja 1 (satu) tahun kemudian meninngal maka ahli waris akan mendapatkan pensiun seumur hidup dengan 2 (dua) anak sampai usianya 23 (dua puluh tiga) tahun. Dengan Jaminan Pensiun memberikan manfaat bagi yang ditinggalkan agar dapat hidup terus dan terjamin masa depannya" ucap bapak Deni 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang terlihat sama, tetapi sebetulnya berbeda. Saat aku bertanya pada salah seorang penjaga booth BPJS Ketenagakerjaan, ia menjelaskan JHT memiliki manfaat dalam bentuk uang tunai sekaligus (lum sum) sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, diterima saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. sedangkan untuk JP manfaatnya dalam bentuk uang tunai bulanan dalam bentuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua dengan syarat masa iuran minimal 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. 

Melanjutkan penjelasannya "BPJS ketenagakerjaan hanya bertanggungjawab kepada tenaga kerja sedangkan keluarganya menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan. Regulasi terbaru biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak dibatasi. Biaya tidak terbatas sampai tenaga kerja tersebut sembuh, dulu ketika masih Jamsostek, biaya kecelakaan kerja hanya dibatasi 20 juta saja. Kecelakaan dapat menimbulkan 3 (tiga) hal yaitu : sembuh tanpa cacat, sembuh dengan cacat, atau meninggal dunia. Bagi pekerja tidak ada ruginya karena yang membayar iuran adalah perusahaan. Apabila ada pekerja yang mengalami cacat tetap akan dipekerjaan kembali dengan BPJS ketenagakerjaan yang melakukan pelatihannya" ujar bapak Deni.

Banyak hal-hal positif dari BPJS Ketenagakerjaan yang ku dapat dari keterangan bapak Deni bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah prinsip "Give More Than Your Take". Tidak hanya pengobatan sampai sembuh dengan biaya yang tidak dibatasi tetapi juga memberikan bantuan pelatihan bagi pekerja yang mengalami cacat tetap. Banyak pekerja yang mengalami cacat menjadi depresi karena khawatir akan masa depannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusinya bagi pekerja yang mengalami kecatatan tetapi yang berminat. 

Program Jaminan Kematian bagi tenaga kerja juga ikut dibahas oleh bapak Deni "Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan jaminan kematian. Iuran Jaminan Kematian yang menanggung adalah perusahaan tempat tenaga kerja berkerja. Meninggal ada 2 (dua) sebab, yaitu meninggal karena sakit dan meninggal dalam melaksanakan tugas. Untuk meninggal karena sakit menggunakan prinsip Upah Beda Manfaat Sama yang bisa kita bilang gotong royong. Ahli waris bagi pekerja yang meninggal karena sakit akan mendapatkan jaminan kematian sebesar 24 (dua puluh empat) juta ditambah biasiswa pendidikan anak dan jaminan pensiun. Sedangkan untuk tenaga kerja yang meninggal dalam tugas akan mendapatkan jaminan kematian sebesar 48 kali Upah"

Sebuah kekhawatiran tersendiri bagi para pekerja menyangkut kematian, bagaimanakah nasib anak dan istrinya kedepannya. Jaminan Kematian melepaskan rasa khawatir itu, tidak hanya santunan kematian yang digunakan dalam biaya pemakaman, bagi putra / putri yang ditinggalkan akan mendapatkan biasiswa pendidikan yang diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun.

Banyak masyarakat yang tidak tau, tidak mengerti, salah faham bahkan ada yang berfikir negatif terhadap kebijakan pemerintah karena kekurangtahuan atas informasi. BPJS Ketenagakerjaan yang baru memulai program ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juli 2015 berupaya keras berbagi informasinya kepada masyarakat, karena layanan program yang diberikan sangat bermanfaat bagi pekerja dan perusahaan. BPJS ketenagakerjaan juga memberikan layanannya kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain (http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Bukan-Penerima-Upah-(BPU).html) .

Selain itu bagi perusahaan yang menjalankan usaha jasa kontruksi, juga dapat memanfaatkan program di BPJS Ketenagakerjaan . Salah seorang penanya di acara talkshow menanyakan hal tersebut kepada bapak Deni, beliau menjawab "Jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) . Jasa kontruksi tersebut seperti proyek-proyek yang didanai oleh APBN atau APBD, proyek-proyek swasta, proyek-proyek internasional".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun