Di samping itu dengan tambahan dana yang dikelola juga akan menambah dana operasional Bank Wakaf Mikro, namun perhitungan bunga pinjaman harus dihitung lagi, demikian juga alokasi penyimpanan dana yang belum digunakan harus menggunakan prinsip kehati-hatian yang ekstra, karena pada hakekatnya Bank Wakaf Mikro ini tidak bertujuan bisnis.Â
Untuk menyukseskan pendampingan mungkin tidak hanya dari 3 BUMN saja yang dilibatkan, namun juga dapat diwujudkan transfer of knowledge dari BUMN - BUMN. Program Peminjaman Pegawai BUMN ke Bank Wakaf Mikro, sebagai penggerak juga dapat dilakukan. Program Corporate Social Responsibility BUMN dan PNM untuk memberikan pinjaman dan pendampingan pemberdayaan masyarakat ekonomi ultra mikro di wilayah kerja BUMN yang membutuhkan akan memberikan manfaat langsung dan citra positif serta dukungan masyarakat kepada BUMN.
Selain itu sinergi lintas Kementrian sangat perlu di iniasiasi. Saat ini Kementrian Tenaga Kerja memiliki banyak Balai Latihan Kerja (BLK), yang dapat disinergikan dengan BUMN dan Pengurus Bank Wakaf Mikro untuk melatih SDM dan nasabah, juga pendampingan nasabah.Â
Sinergi dengan Bekraf, Kementrian UMKM, Kementrian Perdagangan, HIPMI, yang dapat menjalankan program pendampingan UMKM dan mikro serta mencarikan / membuatkan "pasar" dan survey kebutuhan pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Misalnya dalam hal peningkatan kualitas packaging, marketing dan proses serta cakupan jalur distribusi yang luas. Dengan sinergi Kementrian dan BUMN maka percepatan penetrasi penyaluran pinjaman mikro dapat dilakukan.Â
Karena sejatinya, menanggungjawabi kehidupan adalah amanat kekuasaan dimandatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H