Mohon tunggu...
Myrna Fitria
Myrna Fitria Mohon Tunggu... Human Resources - Aku Berfikir dan Aku Berasa

12 Tahun Profesional Banker. 6 Tahun Profesional SOE. Author Buku Hunian Nawacita Rakyat Bahagia dan I Am A Leader; Memimpin di Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Zakat dan Sinergi BUMN untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

12 Januari 2020   08:51 Diperbarui: 13 Januari 2020   19:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Image CNN Indonesia
Image CNN Indonesia
Akan tetapi karena pondok pesantren bukan unit kegiatan ekonomi, yang mana tidak ada pendampingan wirausaha (tidak ada yang mengajari pembukuan, tidak ada yang membantu pemasaran), sewaktu dana disalurkan ke beberapa individual melalui pesantren, ternyata malah backlog / gagal bayar dan gagal usaha. 

Artinya kredit yang diberikan langsung melalui pesantren telah dicoba dan terbukti tidak bisa membantu. Dalam Manajemen Kredit Usaha, Pendampingan Expert sangatlah penting, apalagi untuk pengusaha ultra mikro yang sangat kurang dalam ilmu dan pengalaman manajemen bisnis secara profesional.

PBNU lantas mengusulkan agar dana kredit mikro ini disalurkan seperti hibah, bukan sebagai bantuan sosial (bansos). Namun apabila anggaran di dalam APBN dimasukkan ke pos investasi, maka dana tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan hasil dan dampaknya terhadap perekonomian, harus ter- rollover. Sedangkan hibah dalam tata kelola anggaran negara diberikan seperti Program Bantuan Pemerintah untuk Keluarga Pra Sejahtera, bukan untuk modal usaha pra-sejahtera.

Arahan Presiden agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa ditingkatkan dan memberi manfaat peningkatan kesejahteraan bagi rakyat dengan berbagai macam bentuk intervensi misalnya:

  • Kredit melalui Bank Konvensional
  • Optimalisasi Pengelolaan dana Zakat masyarakat untuk membantu kesejahteraan Penerima Zakat dengan mendirikan Bank Wakaf Mikro (lembaga berbasis koperasi) milik pemerintah dibawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk menyalurkan zakat dalam bentuk pinjaman ke masyarakat miskin. Bank Wakaf Mikro telah didirikan di 44 pondok pesantren.  Karakterisik dari Bank Wakaf Mikro ini ada pada proses Pendampingan Usaha selama masa pinjaman. Artinya, nasabah tidak hanya mendapatkan bantuan pembiayaan, tetapi juga diajak berlatih dan didampingi dengan pola pembiayaan tanggung renteng atau Gotong Royong (berbagi manfaat, berbagi risiko, berbagi tanggung jawab). Pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro juga tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3% dan tanpa bunga karena berasal dari dana zakat dan sumbangan masyarakat.
  • Pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi,
  • Penyaluran Dana Desa,
  • Grant atau sumbangan yang lain yang diberikan kepada masyarakat akar rumput terutama yang tidak mampu.

Pemerintah sendiri telah menaikkan budget KUR dari Rp 190 triliun bahkan sampai Rp 300 triliun yang semestinya juga dapat mencakup pengusaha ultra mikro. Tantangan paling berat pemberian kredit ultra mikro adalah jumlah sasaran nasabah yang harus disentuh banyak sekali dengan volume transaksi yang sangat kecil, sehingga dibutuhkan suatu proses untuk memitigasi risikonya. Namun itulah tugas pemerintah, mengupayakan kesejahteraan sosial / peningkatan ekonomi bagi seluruh rakyat.

Berdasarkan informasi yang terbatas, salah satu solusi untuk membantu menggerakan ekonomi mikro umat sebenarnya sudah ada dan dijalankan, yaitu Bank Wakaf Mikro. 

Image Akurat.co
Image Akurat.co
Konsep Bank Wakaf Mikro mirip dengan Pengelolaan Bank Grameen di Bangladesh, yang digagas oleh penerima Nobel kemanusiaan, Muhammad Yunus atas kontribusi dan kepeduliannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarat miskin Bangladesh.

Tahun 1976, Yunus yang memiliki kepedulian terhadap sesama memperhatikan kehidupan rakyat bawah di Desa Jobra, di dekat kampus dimana dia mengajar,dan menyimpulkan apabila rakyat kecil yang memiliki kemauan berusaha, diberikan pinjaman usaha dalam jumlah yang relatif nilainya kecil, maka dampaknya sangat besar terhadap perubahan ekonomi mereka. 

Namun rakyat miskin hanya bisa meminjam uang dari rentenir, karena bank konvensional tidak mau memberikan pinjaman uang kepada rakyat kecil dikarenakan risiko gagal pengembalian pinjaman mereka besar dan mereka tidak mampu menyerahkan jaminan pinjaman yang dapat diterima bank. 

Yunus memiliki keyakinan, apabila rakyat bawah ini diberikan kesempatan dan kepercayaan menerima pinjaman usaha, yang nilainya juga tidak besar, dan mereka diberikan pendampingan, pelatihan, penyaluran, maka rakyat bawah ini sebenarnya mampu mengembalikan pinjaman uang modal usaha. 

Yunus menguji hipotesisnya dengan memberikan pinjaman uang pribadinya sebesar masing -masing US$27, kepada 42 ibu - ibu rumah tangga di kampung Jobra sebagai modal usaha mereka. Terbukti, para ibu - ibu ini mampu meraih keuntungan US$0.02 atas setiap pengajuan kredit tersebut. Hal ini yang mencetuskan inisiatifnya  mengajak teman - temannya patungan mendirikan lembaga pendanaan Mikro yang bernama Grameen Bank (Bank Desa), dengan modal pinjaman dari Bank Negara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun