Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bebas Bersyarat, 12 Orang Binaan Lapas Sidoarjo Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga

30 Maret 2023   12:43 Diperbarui: 30 Maret 2023   13:01 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO | 12 orang binaan lapas Sidoarjo mendapatkan asimilasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sesuai amanat Menkumham, Kamis,30/03/2023. Asimilasi dijalankan dirumah sehingga 12 orang tersebut bisa berkumpul dan buka puasa bersama keluarga.

"Pagi ini kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga, pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan lapas.

"Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus COVID-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada," ujar Imam.

Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit COVID-19. Namun dengan gejala ringan.

"Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan," urai Imam.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul menyatakan bahwa program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

"Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023," urai Faozul.

Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan bahwa 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah," tutur Dedi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun