JAKARTA,infolantasnusantara.com | Fahmi Rosyidi warga sidoarjo membuka tabir dugaan keterlibatan Kades Tarik dan Ketua Partai sekaligus wakil ketua DPRD SIdoarjo  dalam kampanye 02 pada 04 Januari 2024 di Balai Desa Tarik lalu di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat menjadi saksi dalam Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di gedung MK 1 Jakarta,Selasa,02/04/24.
Fahmi menjelaskan bahwa Kayan selaku Ketua Gerindra Sidoarjo diduga melakukan kampanye saat pembagian makan gratis dan kartu tarik sehat di Baldes Tarik Kec Tarik agar masyarakat yang hadir saat itu  memilih pasangan  02 (Prabowo-Gibran) yang difasilitasi oleh Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi.
" Dipandu Haji Kayan, warga yang hadir meneriakkan yel yel Prabowo Gibran Presiden dan sambil mengangkat dua jari," jelas mantan  kades Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo.
Dalam persidangan tersebut , terjadi interaksi antara Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saksi Fahmi berkenaan keterlibatan Kayan selaku Ketua Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dalam kampaye 02 Prabowo Gibran
Hakim MK Â Â Â Â : Anda mendengar pesan pesan apa, supaya memilih nomer tertentu gitu ?
Saksi Fahmi   : Kades tarik tanya ke Pak Kayan anggota dewan tersebut ,
               yel yelnya apa pak ? dijawab Kayan, PRABOWO GIBRAN PRESIDEN.
               Akhirnya tamu undangan berdiri,dipandu haji kayan  meneriakkan  yel yel tersebut sambil mengangkat dua jariÂ
Hakim MK Â Â Â Â : Ini Kades yang dijatuhi hukuman pidana di pengadilan Sidoarjo ?
Saksi Fahmii  : Betul Yang Mulia