JAKARTA,infolantasnusantara.com | Fahmi Rosyidi warga sidoarjo membuka tabir dugaan keterlibatan Kades Tarik dan Ketua Partai sekaligus wakil ketua DPRD SIdoarjo  dalam kampanye 02 pada 04 Januari 2024 di Balai Desa Tarik lalu di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat menjadi saksi dalam Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di gedung MK 1 Jakarta,Selasa,02/04/24.
Fahmi menjelaskan bahwa Kayan selaku Ketua Gerindra Sidoarjo diduga melakukan kampanye saat pembagian makan gratis dan kartu tarik sehat di Baldes Tarik Kec Tarik agar masyarakat yang hadir saat itu  memilih pasangan  02 (Prabowo-Gibran) yang difasilitasi oleh Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi.
" Dipandu Haji Kayan, warga yang hadir meneriakkan yel yel Prabowo Gibran Presiden dan sambil mengangkat dua jari," jelas mantan  kades Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo.
Dalam persidangan tersebut , terjadi interaksi antara Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saksi Fahmi berkenaan keterlibatan Kayan selaku Ketua Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dalam kampaye 02 Prabowo Gibran
Hakim MK Â Â Â Â : Anda mendengar pesan pesan apa, supaya memilih nomer tertentu gitu ?
Saksi Fahmi   : Kades tarik tanya ke Pak Kayan anggota dewan tersebut ,
               yel yelnya apa pak ? dijawab Kayan, PRABOWO GIBRAN PRESIDEN.
               Akhirnya tamu undangan berdiri,dipandu haji kayan  meneriakkan  yel yel tersebut sambil mengangkat dua jariÂ
Hakim MK Â Â Â Â : Ini Kades yang dijatuhi hukuman pidana di pengadilan Sidoarjo ?
Saksi Fahmii  : Betul Yang Mulia
Hakim MK Â Â Â : Berapa lama divonis?
Saksi Fahmi   : Tidak tahu Yang Mulia
Hakim MK Â Â Â : Sempat ditahan?
Saksi Fahmi   : Tidak Yang Mulia
Ditempat berbeda, H.Kayan dikonfirmasi melalui sambungan Whatsappnya masih belum aktif, dan Jayadi selaku Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo  menanggapi pertanyaan pihak media menyarankan supaya langsung ke Ketua DPC Gerindra Sidoarjo H.Kayan
" Langsung saja ke ketua mas," pungkasnya
Seperti diketahui bersama sempat viral video kades berkampanye di balai desa di sidoarjo untuk memenangkan Capres Cawapres no.urut 02 pada 04 Januari  2024 di Baldes Tarik yang akhirnya  pada 26 Februari 2024 Ifanul Ahmad Irfandi  Kades Tarik Sidoarjo divonis bersalah 10 bulan hukuman percobaan oleh hakim pengadilan Sidoarjo dalam hal Kampanye Capres Cawapres di Balai desa Tarik Kec.Tarik Sidoarjo.
Sedangkan sidang di MK ini adalah Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo--Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar--Mahfud. Para Saksi yang didengar keterangannya yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.(RH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H