Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia JATIM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Usahakan yang terbaik dimanapun kita berada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Gerindra Sidoarjo Disebut Berulang di Sidang MK

3 April 2024   16:01 Diperbarui: 3 April 2024   16:21 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim MK       : Berapa lama divonis?

Saksi Fahmi    : Tidak tahu Yang Mulia

Hakim MK       : Sempat ditahan?

Saksi Fahmi    : Tidak Yang Mulia

Ditempat berbeda, H.Kayan dikonfirmasi melalui sambungan Whatsappnya masih belum aktif, dan Jayadi selaku Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo  menanggapi pertanyaan pihak media menyarankan supaya langsung ke Ketua DPC Gerindra Sidoarjo H.Kayan

" Langsung saja ke ketua mas," pungkasnya

Seperti diketahui bersama sempat viral video kades berkampanye di balai desa di sidoarjo untuk memenangkan Capres Cawapres no.urut 02 pada 04 Januari  2024 di Baldes Tarik yang akhirnya  pada 26 Februari 2024 Ifanul Ahmad Irfandi  Kades Tarik Sidoarjo divonis bersalah 10 bulan hukuman percobaan oleh hakim pengadilan Sidoarjo dalam hal Kampanye Capres Cawapres di Balai desa Tarik Kec.Tarik Sidoarjo.

Sedangkan sidang di MK ini adalah Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo--Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar--Mahfud. Para Saksi yang didengar keterangannya yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.(RH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun