2. Demokrasi Perwakilan:Â
Ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum diterapkan saat ini. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil-wakil mereka (biasanya melalui pemilu) untuk mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan. Parlemen atau kongres adalah institusi yang berfungsi sebagai tempat wakil-wakil rakyat membuat undang-undang, menyetujui anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Demokrasi Konstitusional:Â
Dalam demokrasi konstitusional, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi, yang menetapkan aturan-aturan dasar mengenai hak-hak individu, struktur pemerintahan, dan mekanisme kontrol kekuasaan. Konstitusi ini berfungsi sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi.
4. Demokrasi Liberal:Â
Bentuk demokrasi ini menekankan pada perlindungan hak-hak individu, supremasi hukum, dan kebebasan politik. Negara-negara demokrasi liberal umumnya memiliki lembaga-lembaga yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi
Demokrasi didasarkan pada sejumlah prinsip fundamental yang menjadi fondasi bagi pelaksanaannya di berbagai negara. Beberapa prinsip dasar tersebut antara lain:
1. Kedaulatan Rakyat:
Demokrasi berakar pada gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintah hanya memiliki kekuasaan sejauh rakyat memberikannya. Pemilu adalah cara rakyat untuk menyuarakan pilihan mereka atas kepemimpinan politik.
2. Kebebasan dan Hak Asasi Manusia:Â