2. Seorang pembisnis yang merasa dirugikan oleh ulasan negatif tentang produk atau layanan mereka di media massa, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab ulasan tersebut dengan cara yang sama.
3. Seorang organisasi masyarakat sipil yang merasa tidak puas dengan liputan media massa tentang isu yang mereka perjuangkan, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab liputan tersebut melalui media yang sama.
Dalam dunia jurnalistik, kedua hak ini diatur oleh kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang berlaku di suatu negara. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharapkan untuk memperhatikan hak tolak dan hak jawab sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau etika.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI