Mohon tunggu...
Rakha Dzaky
Rakha Dzaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Rakha Dzaky Pratama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Hak Tolak dan Hak Jawab dan Apa Contohnya?

15 Mei 2023   11:59 Diperbarui: 15 Mei 2023   12:09 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian

1. Hak Tolak

Hak tolak adalah hak untuk menolak atau menolak suatu tawaran atau kesepakatan yang diajukan kepada seseorang. Dalam jurnalisme, hak tolak merujuk pada hak seseorang atau kelompok untuk menolak publikasi informasi tertentu tentang diri mereka atau topik tertentu. Dalam hal ini, seseorang atau kelompok tersebut memiliki hak untuk menolak permintaan wawancara atau menghentikan publikasi informasi tentang diri mereka atau topik tertentu.   

Contoh Hak Tolak 

1. Seorang atlet memiliki hak tolak untuk menolak wawancara atau pemotretan yang dijadwalkan oleh media jika dia merasa tidak nyaman atau merasa terganggu dengan waktunya.

2. Seorang pengusaha memiliki hak tolak untuk menolak tawaran bisnis atau investasi yang tidak sesuai dengan tujuan atau prinsip bisnisnya.

3. Seorang penulis memiliki hak tolak untuk menolak penerbitan bukunya jika dia tidak setuju dengan perubahan atau penyuntingan yang dilakukan oleh penerbit.

2. Hak Jawab

Hak jawab atau right of reply adalah hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab suatu pemberitaan atau informasi yang dipublikasikan oleh media massa tentang diri seseorang atau kelompok. Dalam hal ini, seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh informasi yang dipublikasikan dapat memberikan tanggapan atau menjawab informasi tersebut di media yang sama dengan cara yang sama. 

Contoh Hak Jawab

1. Seorang politisi yang merasa terkena pemberitaan yang tidak benar atau tidak akurat dalam media massa, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab informasi yang dipublikasikan tersebut dengan cara yang sama.

2. Seorang pembisnis yang merasa dirugikan oleh ulasan negatif tentang produk atau layanan mereka di media massa, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab ulasan tersebut dengan cara yang sama.

3. Seorang organisasi masyarakat sipil yang merasa tidak puas dengan liputan media massa tentang isu yang mereka perjuangkan, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab liputan tersebut melalui media yang sama.

Dalam dunia jurnalistik, kedua hak ini diatur oleh kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang berlaku di suatu negara. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharapkan untuk memperhatikan hak tolak dan hak jawab sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau etika. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun