2. Seorang pembisnis yang merasa dirugikan oleh ulasan negatif tentang produk atau layanan mereka di media massa, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab ulasan tersebut dengan cara yang sama.
3. Seorang organisasi masyarakat sipil yang merasa tidak puas dengan liputan media massa tentang isu yang mereka perjuangkan, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab liputan tersebut melalui media yang sama.
Dalam dunia jurnalistik, kedua hak ini diatur oleh kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang berlaku di suatu negara. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharapkan untuk memperhatikan hak tolak dan hak jawab sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau etika.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H