Mohon tunggu...
Rakha Dzaky
Rakha Dzaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Rakha Dzaky Pratama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Hak Tolak dan Hak Jawab dan Apa Contohnya?

15 Mei 2023   11:59 Diperbarui: 15 Mei 2023   12:09 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Seorang pembisnis yang merasa dirugikan oleh ulasan negatif tentang produk atau layanan mereka di media massa, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab ulasan tersebut dengan cara yang sama.

3. Seorang organisasi masyarakat sipil yang merasa tidak puas dengan liputan media massa tentang isu yang mereka perjuangkan, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menjawab liputan tersebut melalui media yang sama.

Dalam dunia jurnalistik, kedua hak ini diatur oleh kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang berlaku di suatu negara. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharapkan untuk memperhatikan hak tolak dan hak jawab sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau etika. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun