Mohon tunggu...
raka ramadani
raka ramadani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Halo! Nama saya Raka Ramadani dan saya saat ini mahasiswa di Universitas yang ada di Bandung. Saya memiliki minat dalam bidang penulisan, hal itu saya buktikan dengan mengikuti kelas online untuk mengasah kemampuan saya. Saya percaya bahwa kehidupan adalah tentang terus belajar dan berkembang, sehingga saya selalu bersemangat untuk mengeksplorasi hal-hal baru dan mendapatkan pengalaman berharga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

2 April 2024   23:41 Diperbarui: 2 April 2024   23:52 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Referensi

G M Sa'adi, "Analisa Kritis Hukum Kredit Emas (Kajian Kritis Terhadap Fatwa DSNMUI Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Murabahah Emas)," At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 2019.

Herawan, J., Al Hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Jual Beli Emas Tidak Tunai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al Mashalih-Journal of Islamic Law, 4(1), 23-34.

A A Mukhti, "Analisis Kesesuaian Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Dengan Fatwa Jual Beli Emas Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010," Repository.Uinjkt.Ac.Id, n.d., https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/71291.

Ramli, Abdul Rahman, M. Muhtarom, and M. Ag Syarafuddin. Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai (Telaah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.

W Susiawati, "Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian," Jurnal Ekonomi Islam, 2017, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1482629%5C&val=11427%5C&title=JUAL BELI DAN DALAM KONTEKS KEKINIAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun