Mohon tunggu...
Raka Achmad Faiz
Raka Achmad Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Aktif Komunikasi dan Penyiaran Islam - FAI UMJ. Penerima Beasiswa Program 1000 Da'i BAMUIS BNI | Experience | Journey | Growned |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Keutamaan Ziswaf

25 November 2023   02:07 Diperbarui: 25 November 2023   02:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat bagi Orang Lain

a) Peningkatan Kesejahteraan Sosial

ZISWAF dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang kurang mampu, seperti kaum dhuafa, anak yatim, dan fakir miskin.

b) Akses Kesehatan dan Pendidikan

Sumbangan ZISWAF dapat digunakan untuk membantu pendidikan dan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

c) Mendorong Kemajuan Ekonomi

Dana ZISWAF bisa digunakan untuk memberikan modal usaha bagi mereka yang ingin mandiri secara ekonomi, meningkatkan keterampilan, serta memfasilitasi pembangunan infrastruktur sosial.

d) Pemberdayaan Masyarakat

Wakaf, misalnya, dapat membantu dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, dan lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Dengan memberikan ZISWAF, seseorang tidak hanya mendapatkan manfaat spiritual dan kepuasan batin, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun