Mohon tunggu...
Rajif Parenrengi
Rajif Parenrengi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Win-win Solution: Parasit Pidana Perburuhan

4 Januari 2021   13:45 Diperbarui: 4 Januari 2021   16:19 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita membaca sejarah panjangan perjuangan Hak asasi manusia, kita tidak bisa pisahkan dari peran buruh dan jika tampa buruh, Hak Asasi Manusia mungkin tidak akan seeksis hari ini. revolusi prancis, rusia, boulsevik, jerman, amerika latin Inggris dan revolusi buruh amerika serikat yang kemudian diperingati sebagai hari buruh international (MauDay).

Semua keberhasilan Gerakan Buruh tersebut bukanlah tanpa konsekuensi, melainkan dengan memakan korban jiwa, luka-luka, dengan trauma mendalam yang tidak sedikit. Namun, dengan keadaan Indonesia yang Demokratis hari ini, kita tidak perlu lagi untuk melakukan pengorbanan semenakutkan itu dalam memperjuangkan hak-hak kita. Adapun pengorbanan yang paling relevan saat ini adalah pengorbanan waktu, kesabaran dan yang paling penting adalah menjaga integritas kita dengan menolak rayuan-rayuan pulau kelapa demi tercapainya kesetaraan hak yang sama-sama kita cita-citakan.

Perjuangan melawan kapitalis berikut oligarki ini akan teramat sulit jika dihadapi sendiri, oleh karena itu marilah sekali lagi kita yakinkan dalam hati kita bahwa MASALAH BURUH DALAH MASALAH KITA SEMUA, karena hanya dengan begitu, pak Aji akan berani untuk menolak rayuan pulau kelapa karena merasa bahwa masih banyak saudara-saudara seperjuangannya yang siap membackup-nya sampai denyut terakhir dari nadi perjuangan.

~Panjang umur perjuangan~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun