Pendahuluan
Merokok merupakan salah satu kebiasaan buruk yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, tidak hanya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok (perokok pasif). Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia beracun dan karsinogenik yang dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit paru-paru (World Health Organization, 2020). Oleh karena itu, pencegahan terhadap bahaya merokok menjadi isu kesehatan masyarakat yang penting untuk disosialisasikan dan diterapkan. Kabupaten Tasikmalaya, sebagai salah satu daerah yang peduli terhadap kesehatan masyarakatnya, telah menginisiasi program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat
Â
Mengapa Kawasan Tanpa Rokok Penting?
Bahaya Asap Rokok
Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, di antaranya nikotin, tar, dan karbon monoksida. Paparan terhadap asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung (perokok pasif), dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan (Kemneterian Kesehatan, 2020)
Perlindungan Terhadap Anak-anak dan Orang Rentan
Anak-anak dan orang tua adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak buruk asap rokok. Dengan adanya KTR, diharapkan mereka dapat terlindungi dari paparan asap rokok yang dapat merusak kesehatan mereka secara signifikan (World Health Organization, 2019)
Langkah-langkah Implementasi KTR di Kabupaten Tasikmalaya
1. Edukasi dan Sosialisasi
Sosialisasi mengenai bahaya rokok dan manfaat KTR harus dilakukan secara masif. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan berbagai pihak seperti sekolah, puskesmas, dan organisasi masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat (Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, 2023)
2. Penetapan Area KTR
Beberapa area strategis yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:
- Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas)
- Area pendidikan (sekolah, kampus)
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat Umum, dan
- Tempat lainnya yang ditetapkan (Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021)
3. Penegakan Hukum
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan KTR, pemerintah daerah harus menegakkan hukum dengan ketat. Sanksi bagi pelanggar KTR perlu diterapkan agar ada efek jera (Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021)
4. Penyediaan Fasilitas Merokok
Sebagai bentuk kompromi, pemerintah dapat menyediakan area khusus merokok yang jauh dari area publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu masyarakat lain.
Dampak Positif dari KTR
1. Kesehatan Masyarakat Meningkat
Dengan berkurangnya paparan asap rokok, kesehatan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya diharapkan akan meningkat. Penurunan angka penyakit terkait rokok akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat. KTR juga berdampak terhadap perokok pasif dengan adanya aturan KTR ini jadinya perokok aktif tidak bisa lagi untuk merokok di sembarang tempat sehingga asap yang dikeluarkan dari merokok tidak terkena kepada orang lain berada didekatnya.
2. Lingkungan Lebih Bersih
KTR juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Sampah puntung rokok yang sering kali mengotori lingkungan dapat diminimalisasi. Para perokok setelah merokok biasanya membuang punting rokok disembarang tempat dengan adanya aturan KTR ini masyarakat yang merokok bisa dengan tertib membuant punting rokok ditempat yang sudah disediakan, sehingga tidak ditemukan punting rokok disembarang tempat yang dapat membuat lingkungan menjadi kotor.
3. Peningkatan Produktivitas
Lingkungan kerja yang bebas rokok akan meningkatkan produktivitas karyawan. Mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan sehat tanpa gangguan asap rokok.
Kesimpulan
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, penegakan hukum yang ketat, dan dukungan dari seluruh pihak, KTR dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan adanya KTR ini semoga semua kantor di Kabupaten Tasikmalaya bisa menerapkan KTR, jika masih ditemukan pegawai atau masyarakat yang merokok bisa memberikan teguran ataupun sanksi karena penerapan KTR di Kabupaten Tasikamlaya masih belum optimal karena masih ditemukan beberapa pegawai dan masyarkat yang tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan. Edukasi , Pembentukan Tim Satgas KTR, dan penyediaan anggaran untuk KTR akan bisa meningkatkan Implementasi KTR di Kabupaten Tasikamlaya. Perlu adanya tambahan regulasi lagi dalam bentuk peraturan daerah tentang KTR sehingga semakin kuat aturan tentang KTR di kabupaten tasikmalaya, karena saat ini di kabupaten tasikmalaya baru ada peraturan bupati tentang KTR saja. Mari kita dukung bersama program ini demi masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). "Bahaya Asap Rokok." Diakses dari https://www.kemkes.go.id/article/view/20010100001/bahaya-asap-rokok.html.
World Health Organization. (2019). "Tobacco and its environmental impact: an overview." Diakses dari https://www.who.int/tobacco/publications/environmental-impact-overview/en/.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (2023). "Program Kawasan Tanpa Rokok." Diakses dari https://tasikmalaya.go.id/kawasan-tanpa-rokok
Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H