Mohon tunggu...
Raja Muhammad Rafian Buhori
Raja Muhammad Rafian Buhori Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UGM

Olahraga (Sepakbola dan Badminton)

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya

21 Mei 2024   06:19 Diperbarui: 21 Mei 2024   08:03 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

2. Penetapan Area KTR

Beberapa area strategis yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  • Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas)
  • Area pendidikan (sekolah, kampus)
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Tempat Umum, dan
  • Tempat lainnya yang ditetapkan (Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021)

3. Penegakan Hukum

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan KTR, pemerintah daerah harus menegakkan hukum dengan ketat. Sanksi bagi pelanggar KTR perlu diterapkan agar ada efek jera (Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021)

4. Penyediaan Fasilitas Merokok

Sebagai bentuk kompromi, pemerintah dapat menyediakan area khusus merokok yang jauh dari area publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu masyarakat lain.

Dampak Positif dari KTR

1. Kesehatan Masyarakat Meningkat

Dengan berkurangnya paparan asap rokok, kesehatan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya diharapkan akan meningkat. Penurunan angka penyakit terkait rokok akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat. KTR juga berdampak terhadap perokok pasif dengan adanya aturan KTR ini jadinya perokok aktif tidak bisa lagi untuk merokok di sembarang tempat sehingga asap yang dikeluarkan dari merokok tidak terkena kepada orang lain berada didekatnya.

2. Lingkungan Lebih Bersih

KTR juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Sampah puntung rokok yang sering kali mengotori lingkungan dapat diminimalisasi. Para perokok setelah merokok biasanya membuang punting rokok disembarang tempat dengan adanya aturan KTR ini masyarakat yang merokok bisa dengan tertib membuant punting rokok ditempat yang sudah disediakan, sehingga tidak ditemukan punting rokok disembarang tempat yang dapat membuat lingkungan menjadi kotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun