Mohon tunggu...
Raja Lubis
Raja Lubis Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Teks Komersial

Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi jurnalis dan entertainer namun malah tersesat di dunia informatika dan kini malah bekerja di perbankan. Ngeblog di rajalubis.com / rajasinema.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Baru Tiga Hari Tayang, Kenapa "Kupu-Kupu Kertas" Hilang dari Bioskop?

10 Februari 2024   10:48 Diperbarui: 10 Februari 2024   12:05 2839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengumuman batal tayang di instagram story akun bioskop NSC Subang/doc. ss pribadi

Seperti biasa rutinitas setiap pagi adalah mengecek jadwal terbaru film-film yang sedang beredar di bioskop. Alhasil saya cukup kaget, karena film Kupu-Kupu Kertas menghilang dari jadwal bioskop. Fenomena ini boleh dibilang biasa saja, karena jika sebuah film kalah bersaing dengan film lainnya yang sedang beredar, akan dikurangi layarnya.

Tapi melihat show time Kupu-Kupu Kertas yang pada hari sebelumnya kebagian jadwal yang masih terhitung banyak, per hari ini totally menghilang seluruhnya. Kenapa?

Kupu-Kupu Kertas tayang perdana pada Rabu, 7 Februari 2024, berbarengan dengan film horor Munkar dan romansa komedi Pasutri Gaje. Sementara seminggu sebelumnya tayang film komedi horor Agak Laen dan film horor Kereta Berdarah. Serta satu dokumenter pemenang piala citra Festival Film Indonesia (FFI) 2023, yakni Eksil karya Lola Amaria.

Kecuali Eksil yang terkesan 'dianaktirikan', kelima film lainnya memang rebutan show time. Dan itu sangat wajar karena masing-masing rumah produksi kelima film tersebut punya track record pernah menghasilkan film-film laris yang tentunya menguntungkan pihak bioskop.

Beruntung Eksil bernasib baik. Meski sejak awal di Bandung hanya tayang di XXI TSM, Eksil masih bertahan dengan full show time sampai hari ini yang merupakan hari penayangannya yang kesepuluh. Justru Kupu-Kupu Kertas yang baru tiga hari tayang, mendadak hilang.

Tentu ini bukanlah perkara semata persaingan atau perebutan layar, tapi saya menduga penarikan Kupu-Kupu Kertas terkait kondisi politik yang terjadi saat ini di negara kita.

Kenapa bisa begitu? Saya akan memulainya dengan sinopsis Kupu-Kupu Kertas.

Film arahan Emil Heradi ini bercerita tentang kisah romansa dua orang manusia yakni Ning (Amanda Manopo) dan Ikhsan (Chicco Kurniawan). Tentunya nggak ada masalah dengan cerita romansa, tapi soal siapa dan bagaimana latar belakang mereka, itu yang bisa jadi bahan perdebatan.

Ning dan Ikhsan berasal dari keluarga yang berbeda. Ning berasal dari keluarga simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia), sementara Ikhsan berasal dari keluarga NU (Nahdlatul Ulama). 

Situasi semakin rumit dan tak terkendali kala ayah Ning terlibat kekerasan dalam kasus penguasaan tanah. Tak hanya itu, ayah Ning dan kaki tangannya menyergap dan membunuh keluarga Ansor (pemuda NU), termasuk di dalamnya adalah kakaknya Ihsan.

Hal ini memicu keluarga Ihsan untuk balas dendam dan mengambil tindakan terhadap PKI. Ketegangan antar kedua kelompok ini makin panas tatkala tersiar kabar bahwa sejumlah jenderal diculik oleh PKI.

Ya, film ini memang cukup berani mengambil latar sejarah peristiwa PKI tahun 1965, suatu peristiwa yang sampai saat ini menjadi hal yang sensitif untuk dibicarakan secara luas.

Pengumuman batal tayang di instagram story akun bioskop NSC Subang/doc. ss pribadi
Pengumuman batal tayang di instagram story akun bioskop NSC Subang/doc. ss pribadi

Dari sinopsis, saya akan mengajak teman-teman semua menelusuri siapa tokoh yang ada di balik film ini.

Kupu-Kupu Kertas diproduksi oleh kolaborasi Denny Siregar Production dan Maxima Pictures. Bagi teman-teman yang mengikuti politik tentu nggak asing lagi dengan nama Denny Siregar, seorang pengamat politik yang cukup vokal dan kritis menyuarakan pendapatnya.  

Tentunya nggak ada yang salah ketika seorang politikus ingin membuat sebuah film. Bahkan ini bukan film pertama yang dibuat oleh Denny Siregar. Sebelumnya ia sukses menelurkan Sayap-Sayap Patah (2022) yang bercerita tentang polisi dan terorisme. Filmnya direspons positif oleh publik dengan raihan lebih dari 2 juta penonton.

Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana sumber dana yang digunakan untuk membuat film tersebut.

Pada Januari 2024, akun media sosial X @logikapolitikid menghebohkan publik dengan cuitan-cuitannya. Ia mengatakan bahwa Denny Siregar menerima kucuran dana dari Telkomsel sebesar 51 miliar rupiah dalam bentuk sponsorship untuk produksi 10 film.

Kasusnya cukup panjang jika saya bahas, silakan cek utasnya di akhir tulisan ini. Tapi intinya, ini berawal dari tuntutan Denny Siregar kepada Telkomsel atas kasus pembocoran data pribadi yang dilakukan oleh oknum pegawai Telkomsel. Tuntutan awalnya adalah perkara perdata dengan nilai 1 triliun.

Singkat cerita, kedua belah pihak sepakat membuat 'kontrak damai' dalam bentuk film, karena Telkomsel tidak memenuhi tuntutan Denny yang meminta uang tunai.

Apa-apa yang dibocorkan oleh akun X @logikapolitikid sempat juga ditanggapi oleh Denny Siregar yang menyatakan bahwa kerjasamanya dengan Telkomsel murni bisnis, tidak ada urusannya dengan negara.

Dari dua permasalahan di atas, saya tidak ingin berasumsi terlalu liar soal apa ulasan utama Kupu-Kupu Kertas ditarik dari peredaran. Tapi terlalu naif rasanya, jika saya menyimpulkan hilangnya film ini dari peredaran murni karena kalah bersaing dengan film lainnya.

Sampai saat ini belum ada statement resmi dari pihak produser Kupu-Kupu Kertas. So, hanya waktu yang bisa membuktikan semuanya. Just wait and see, games have just begun!   

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun