Dan sekadar informasi lagi. Akses ke ruang publik ini memakan waktu tempuh sekitar 14 jam dari Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara. Tapi lebih dekat jika diakses dari Padang, Sumatera Barat yang hanya memakan waktu sekitar 9 jam.
Jika pemerintah bisa menjadikan kantornya sebagai ruang publik, seharusnya nggak ada alasan 'ketiadaan ruang' untuk tidak menyediakan ruang publik bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!