Mohon tunggu...
Rajab Nugraha
Rajab Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Sunan Gunung Djati

futsal, game, membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam

17 Desember 2024   14:15 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Perkawinan Sororat, jenis perkawinan ini mewajibkan seorang duda menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal atau jika istrinya mandul. Dalam beberapa kasus, jika istri pertama masih hidup, ini mengacu pada prinsip poligami. Tradisi ini ditemukan di berbagi susku di Indonesia, terutama di Jawa. [11]

       Bentuk hukum perkawinan di Indonesia berkembang secara beragam sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kekerabatan setiap masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum Islam, terdapat hubungan timbal balik antara perubahan sosial yang memengaruhi bentuk perkawinan dan penerapan hukum Islam di tengah hukum ada yang berlaku. Dari sudut pandang antropologi hukum Islam, fokusnya lebih pada sejarah fisik, keberagaman masyarakat, dan kebudayaan. Setiap masyarakat memiliki karakteristik dan pola hukumnya sendiri yang mencerminkan budaya masyarakat tersebut, seperti yang terlihat dalam hukum adat sebagai manifestasi dari geester-structur (struktur jiwa) masyarakat bersangkutan.

Referensi

Afifuddin, Beni Ahmad Saebani, dan Beni Ahmad Saebani. "Metodologi penelitian kualitatif." Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana: menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 2021.

Dewi Wulansari. "Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar." In Bandung: Refika Aditama, 76, 2006.

Mulyadi, Lilik. "Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Toeri, Norma Praktik Dan Prosedur. PT. Alumni, Bandung," 2015.

Pide, A. Suriyaman Mustari. Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Jakarta: Prenada Media, 2017. https://books.google.co.id/books?id=jEaaDwAAQBAJ.

Saebani, Ahmad. "Beni. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang." Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Soepomo, Raden. Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari. Jakarta: Pustaka Rakyat, 1952.

Soeprijanto, Troeboes. "PERKAWINAN DALAM LANDSCAP KEINDONESIAAN (PENDEKATAN ANTROPOLOGI, SOSIOLOGI, HUKUM)." Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 13, no. 1 (13 Februari 2024): 61--76. https://doi.org/10.26877/civis.v13i1.18346.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun