Mohon tunggu...
Raisya Nazhifa Andira
Raisya Nazhifa Andira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Child Trafficking: Ancaman Keamanan Manusia

1 Maret 2023   12:55 Diperbarui: 1 Maret 2023   15:08 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki konvensi terkait Transnational Organized Crime, yang mana merupakan instrumen pertama yang mengikat secara hukum yang defini perdagangan manusianya diakui secara internasional. Negara-negara yang meratifikasi perjanjian ini harus mengkriminalkan perdagangan manusia dan mengembangkan undang-undang anti perdagangan manusia sesuai dengan konvensi tersebut.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai program penghapusan pekerja anak internasional yang bekerja sama dengan pemerintah serta organisasi lainnya untuk memerangi perdagangan anak. Meliputi perlindungan anak yang rentan menjadi korban perdagangan serta membantu korban yang membutuhkan.

Organisasi-organisasi non pemerintah seperti Save The Children, World Vision, dan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) juga menyuarakan perlawanan terhadap perdagangan anak dengan berbagai cara. Mereka bekerja sama dengan komunitas lokal hingga lembaga pemerintahan untuk memberikan bantuan kepada korban perdagangan anak dan mengidentifikasi serta menuntut pelaku perdagangan manusia. 

Tetapi perdagangan anak cukup sulit untuk dihentikan hingga saat ini. Masih banyak pelaku yang tertangkap tetapi masih banyak juga yang berkeliaran di luar sana dengan bebas. Pergerakan mereka yang rahasia dan dinamis sehingga terkadang sulit untuk dideteksi. Perdagangan anak hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi seluruh negara di dunia. 

Negara-negara bekerja sama dengan organisasi internasional dan komunitas masyarakat untuk mendukung pencegahan serta pemberantasan perdagangan anak. Mudahnya teknologi saat ini juga dapat membantu menangani masalah perdagangan, tidak hanya anak tetapi juga perdagangan manusia tanpa memandang gender dan usia.

Nama: Raisya Nazhifa Andira

NIM: 07041182126010

Referensi: 

UNODC. (n.d.-a). Human Trafficking. Retrieved February 28, 2023, from https://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/faqs.html

UNODC. (n.d.-b). Use and Abuse of Technology. Retrieved March 1, 2023, from https://www.unodc.org/unodc/en/endht/index.html

UNODC. (2022). Global Report on Trafficking in Persons 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun