Raisya Asyiani Rinjani
Hukum Pidana Islam Fakultas Syari'ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
esarinjani25@gmail.com
Hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Sebagai sistem hukum yang diturunkan dalam agama Islam, hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk struktur sosial di kalangan umat Muslim. (Beni Saebani, 2024)Â Namun, dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman budaya, penerapan hukum Islam tidak bisa bersifat rigid atau dogmatis. Sebaliknya, penerapannya harus mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Pendekatan ini sangat penting agar hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur yang sah, tetapi juga dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam komunitas tersebut.
Indonesia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim dan masyarakat yang memiliki keragaman suku, adat, dan budaya, membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dalam penerapan hukum Islam. Seperti yang disampaikan oleh Abdurrahman Wahid, hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan kondisi sosial yang ada agar tidak terjebak dalam bentuk yang formalistis dan kaku. Hukum Islam yang mampu mengakomodasi kondisi lokal dan sosial masyarakat akan lebih mudah diterima dan diaplikasikan secara luas. ( wahid, A. 1999)Â Oleh karena itu, dalam pembentukan hukum Islam, sangat diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Bahkan, Nurcholish Madjid mengemukakan bahwa Islam di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang berkembang di masyarakat. Islam seharusnya tidak dilihat sebagai entitas yang terpisah dari budaya, melainkan sebuah agama yang dapat berkolaborasi dengan tradisi dan kebudayaan lokal untuk menciptakan harmoni sosial. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia harus dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang ada dalam ajaran Islam, namun juga harus sensitif terhadap nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk kebudayaan lokal dan adat-istiadat yang ada. Dengan kata lain, hukum Islam harus mampu menciptakan keseimbangan antara norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat multikultural.
Penekanan pada nilai-nilai sosial dalam hukum Islam juga dapat dilihat dari perspektif pluralisme yang diterima di Indonesia. Menurut M. Quraish Shihab, penerimaan terhadap keragaman budaya dan suku di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam itu sendiri. (Quraish Shibah. 1996) Hukum Islam yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus dapat menghargai keberagaman ini, tidak bersifat eksklusif, dan tetap menjaga esensi keadilan serta kemaslahatan umat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pembentukan hukum Islam di masyarakat yang multikultural, nilai-nilai sosial, seperti toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, harus menjadi pertimbangan utama. Dalam konteks ini, sosiologi berperan dalam mengatur kehidupan dan perilaku manusia dalam bermasyarakat, baik dalam bertindak untuk dirinya maupun untuk orang lain, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum Islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat, serta perilaku dan gejala sosial yang menjadi sebab lahirnya hukum tersebut dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Azyumardi Azra menekankan pentingnya pendekatan kontekstual dalam memandang hukum Islam di Indonesia. Menurutnya, hukum Islam harus dilihat dalam konteks sosial dan sejarah Indonesia, yang memiliki tradisi keagamaan yang khas dan tidak dapat disamakan dengan negara-negara lain yang lebih homogen. Oleh karena itu, hukum Islam di Indonesia harus dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perbedaan sosial dan budaya yang ada, tanpa menghilangkan substansi ajaran Islam itu sendiri. (mubarok, rustam. 2019) Â Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat sangat menentukan bagaimana hukum Islam dibentuk dan diterapkan.
PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM DI MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Multikulturalisme merujuk pada kondisi suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok atau suku bangsa dengan budaya yang berbeda, namun terikat oleh kepentingan bersama yang bersifat formal di dalam satu wilayah. Dalam masyarakat multikultural, berbagai kebudayaan hidup berdampingan dan saling berinteraksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keanekaragaman budaya ini memerlukan sikap saling menghormati dan menyesuaikan diri antara unsur kebudayaan yang satu dengan yang lainnya, sambil tetap berpegang pada nilai, norma, dan identitas bangsa. Hal ini penting untuk menjaga kehidupan masyarakat yang seimbang, harmonis, dan damai. Dengan keberagaman budaya, pasti akan terjadi interaksi antar budaya yang saling memengaruhi, baik secara sadar maupun tidak sadar, yang pada akhirnya dapat membawa perubahan dalam masyarakat.