Mohon tunggu...
raisyaasyianirinjani
raisyaasyianirinjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya adalah mahasiswi semester 5 yang sedang belajar untuk menulis artikel dengan berbagai tema.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Nilai-Nilai Sosial dalam Pembentukan Hukum Islam di Masyarakat Multikultural

17 Desember 2024   09:30 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:30 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatih, M. K. (2018). Membumikan Pluralisme Di Indonesia: Manajemen Konflik Dalam Masyarakat Multikultural. Madinah: Jurnal Studi Islam, 5(1), 29-38.

Liata, N., & Fazal, K. (2021). Multikultural dalam perspektif sosiologis. Abrahamic Religions, 1(2), 188-201.

Madjid, N. (1993). Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, cet. V. Bandung: Mizan.

Mubarok, A. A., & Rustam, D. G. (2019). Islam nusantara: Moderasi islam di Indonesia. Journal of Islamic Studies and Humanities, 3(2), 153-168.

Saebani, Beni Ahmad (2024). Sosiologi Hukum Islam, cet. Ke-1. Pustaka Setia.

 Shihab, M. Q., & Fitna, A. A. (1996). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, cet. ke-2. Bandung: Mizan

Silfiah, R. I. (2020). Kontribusi Hukum Islam dalam Membangun Hukum Nasional Berwawasan Multikultural. Arena Hukum, 13(1), 77-96.

Wahid, A. (1999). Islam, Negara, dan Demokrasi: Himpunan Percikan Perenungan Gus Dur [Islam, State, and Democracy: The Collection of Gus Dur's Thoughts]. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun