Mohon tunggu...
RAISUL UMAM
RAISUL UMAM Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hobi saya menulis. saya memiliki minat dalam bidang traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas Remaja, Kejahatan Malam di Era Digital

7 Desember 2024   13:54 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:45 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Dampak Hukum

Remaja yang terlibat dalam kejahatan malam akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk penahanan atau hukuman penjara, yang dapat berdampak besar pada masa depan mereka.

5. Stigma Sosial

Masyarakat akan memberikan stigma bagi remaja yang terlibat dalam kejahatan di malam hari. Mereka mungkin akan diisolasi jauh dan dapat memperburuk kesehatan mental mereka.

C. Solusi dari Perspektif Ilmu Sosial Terhadap Kejahatan Malam yang Dilakukan Remaja

Kejahatan malam yang dilakukan oleh remaja membutuhkan pendekatan multidimensional dalam penanganannya karena hal ini merupakan suatu fenomena yang komplek. Untuk memberikan solusi yang efektif diperlukan perspektif ilmu-ilmu sosial seperti dari ilmu hukum, sosiologi, dan psikologi. Berikut ini beberapa solusi berdasarkan perspektif ilmu sosial :

1. Ilmu Hukum

Dari sudut pandang ilmu hukum, dapat dilakukan beberapa langkah untuk mencegah dan mengurangi kejahatan malam yang dilakukan remaja.

  • Penegakan Hukum yang Tegas

Hukum harus ditegakkan secara tegas oleh pihak berwenang terhadap pelaku kejahatan remaja. Dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum maka akan memberikan efek jera dan dapat mencegah tindakan kriminal di masa depan (Lopa, 2001). Selain memberikan sanksi pada pelaku, penengak hukum juga harus memberikan rehabilitasi kepada pelaku untuk mencegah mereka kembali melakukan kejahatan.

  • Program Diversi

Dalam perihal hukum pidana pada anak, program diversi dapat Program diversi dapat digunakan dalam hukum pidana anak untuk mengalihkan kasus tertentu dari proses peradilan formal ke program rehabilitasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada remaja yang terlibat dalam tindakan kriminal dengan berfokus pada proses pemulihan dan reintegrasi sosial (Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

  • Pendidikan hukum

Melakukan edukasi kepada remaja tentang konsekuensi hukum yang diterima jika mereka melakukan tindakan kriminal. Program pendidikan hukum melalui sekolah-sekolah dapat membantui remaja memahami batasan-batasan yang berlaku di masyarakat dan membantu memahami akan pentingnya mematuhi norma-norma hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun