Nama : Raissa Rahmadini
NIM : 07041282227135
Dosen Pengampuh : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc
Berbicara tentang masalah Hak Asasi Manusia tentu mempunyai kaitan erat dengan salah satu kasus yang kita kenal dengan sebutan " Human Trafficking " atau " Perdagangan Manusia ". Berangkat dari kasus-kasus yang terjadi dalam dunia internasional, disini saya mengangkat Negara China sebagai salah satu negara penyumbang konflik besar di dunia.Â
Tahukah kalian ?Â
Negara China yang dinobatkan sebagai negara dengan penduduk terpadat di dunia. Dibalik itu semua, ternyata China memiliki jumlah korban perdagangan manusia tertinggi kedua di dunia. China adalah sumber utama dan juga negara transit dari tujuan yang signifikan bagi pria, wanita, dan anak-anak yang menjadi sasaran perdagangan orang, khususnya kerja paksa dan prostitusi paksa. Perempuan dan anak-anak dari China diperdagangkan ke Afrika , Eropa , Amerika Latin , Timur Tengah , dan Amerika Utara , terutama Taiwan , Thailand , Malaysia , dan Jepang untuk eksploitasi seksual komersial serta kerja paksa. China telah menjadi korban atau bakhan pelaku utama dari peningkatan tingkat perdagangan manusia ini, dan masalah ini akan terus berlanjut sampai lebih banyak orang menyadari kekejaman mengerikan telah terjadi.
Perdagangan manusia adalah eksploitasi paksa yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. Meskipun terutama memanifestasikan dirinya dalam bentuk kerja paksa dan perbudakan modern, perdagangan manusia juga dapat berlaku untuk masalah lain seperti perdagangan seks, kriminalitas paksa dan pengambilan organ secara paksa. Human Trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur-unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya.
Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi. Migrasi internasional merupakan fenomena yang selalu aktual dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena ini merupakan penjelasan atas sistuasi kehidupan manusia yang terhubung satu dengan yang lain. Meningkatnya volume migrasi dalam masyarakat modern yang telah terglobalisasi, merupakan pertanda telah memudarnya atau terbukanya isolasi-isolasi sosial, budaya, ekonomi dan politik global.Â
Migrasi internasional dipengaruhi juga oleh faktor ekonomi.Globalisasi telah membawa konsekuensi-konsekuensi secara langsung dalam bidang ekonomi di berbagai negara. Adanya pasar gelap tenaga kerja, menjadi lahan subur bagi terjadinya trafficking. Banyak migran yang terjerat jaringan mafia tenaga kerja yang mengendalikan pasar gelap tersebut.Kuatnya jaringan mafia tenaga kerja di pasar gelap tersebut menyebabkan migran yang sudah terjebak di dalamnya sulit untuk keluar. Bahkan institusi sekelas negara pun seringkali tidak berdaya menghadapi jaringan mafia tersebut. Jaringan kriminal China telah memperluas jejak mereka di kantong-kantong yang relatif tanpa hukum di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir
Perdagangan manusia ke Tiongkok (China) merupakan sebuah kejahatan transnasional yang melibatkan para agen dengan membangun jaringan yang terorganisir. Salah satu kejahatan yang memakan banyak korban di China adalah perdangan manusia bermodus menjajikan pekerjaan bagi para imigran yang kemudian pada akhirnya para imigran itu dijadikan sebagai budak. Mayoritas korban perdagangan manusia yang di tujukan ke China rata-rata berumur 13-24 tahun dan sumber utama perdagangan manusia yang di tujukan ke Tiongkok berasal dari Great Mekong Sub Region (GMS) yakni Vietnam, Kamboja, Thailand, Laos, dan Myanmar. Korban diperdagangan pertahun di wilayah GMS banyak korban dari negara GMS yang datang ke China untuk dieksploitasi. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi yang tergolong berkembang serta berkembangnya migrasi tenaga kerja lintas batas membuat peluang terjadinya perdagangan narkoba dan perdagangan manusia.Â
Salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan manusia adalah kebijakan One Child yang mengatur secara ketat mengenai masalah kelahiran dengan memperbolehkan pasangan hanya memiliki satu anak. Sehingga berhasil menekan populasi dan angka kelahiran dan memunculkan masalah baru yaitu terjadi ketidakseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terjadi karena kepercayaan masyarakat China terhadap pemikiran tradisional yang lebih meninggikan derajat laki-laki ketimbang perempuan yang mengakibatkan terjadi kasus aborsi dan pembunuhan bayi. Akibatnya terjadi surplus keseimbangan jumlah, dimana laki-laki sulit mencari perempuan. Sehingga perempuan maupun anak-anak biasanya dijual kepada laki-laki yang memiliki ekonomi menengah kebawah di wilayah terpencil.
Dibalik hal itu semua, China tidak meratifikasi Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak-anak (Protokol Trafficking In Person) China tidak memiliki undang-undang perdagangan manusia, China hanya memiliki Pasal 240 Undang-Undang Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok (1997) mengenai perdagangan manusia (perempuan dan anak-anak). Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah China hanyalah memulangkan korban, China hanya melakukan pelayanan terhadap korban perdagangan manusia yang memiliki beberapa kriteria yakni korban yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), korban yang sedang hamil.
Perdagangan manusia memberikan beberapa dampak negatif terhadap China yaitu,
- Ketidakjelasan status kewarganegaraan atas anak hasil perdagangan manusia akan sulit untuk diberikan pelayanan fisik, kesehatan maupun lainnya.
- Perkawinan lintas batas yang tidak didaftarkan merugikan imigran dan China, karena China akan mengidentifikasi orang-orang yang tidak memiliki dokumen sebagai orang yang ilegal sehingga akan di deportasi.
China lebih mengesampingkan upaya dalam menangani perdagangan manusia. Tetapi, China tetap memperlihatkan keinginan untuk menangani masalah perdagangan manusia melalui kerjasama dengan 6 negara Great Mekong Subregion (GMS) melalui MOU the Coordinated Mekong Ministerial Initiative against Trafficking (COMMIT). Dalam mengimplementasikan National Plan of Action (NPA) sebagai upaya menangani masalah perdagangan manusia. Namun NPA yang dijalankan oleh pemerintah kurang mengalokasikan dana dan pemerintah China tidak menuntut atau memberikan hukuman terhadap oknum yang terlibat, serta NPA hanya menangani masalah sex trafficking perempuan dan tidak menangani masalah labor trafficking dan sex trafficking laki-laki. Maka NPA belum berjalan maksimal.
Lalu kemudian, bagaimana kasus Human Trafficking yang menyita perhatian masyarakat di seluruh dunia dilihat dari kacamata studi perdamian ?
Dari segi analisis, kasus ini merupkan salah satu kejahatan melanggar HAM dan dapat terjadi karena terorganisir. Kasus ini termasuk dalam konflik internasional karena telah melibatkan beberapa negara. Permasalahan yang muncul sebagai konflik menimbulkan akar kejahatan yang berdampak pada kekerasan. Dalam hal ini, kekerasan yang terjadi adalah kekerasan secara langsung (direct violence). Kasus ini dapat dikatakan sebagai kekerasan secara langsung, karena kekerasan yang melibatkan perdangan manusia dalam hal ini termasuk dalam kontak fisik.
Dilihat dari segitiga kekerasan, sebenarnya apa motif dan faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia ?
Berdasarkan analisis dari segitiga kekerasan, maka awal mula dari kekerasan langsung (direct violence) ini adalah kekerasan struktur (structure violence) dan kekerasan budaya (cultural violence). Bentuk dari kekerasan struktur sendiri itu dapat dilihat dari kegiatan eksploitasi manusia oleh jaringan yang terorganisir atas dasar kelemahan ekonomi. Dan kemudian terjadilah bentuk kejahatan secara budaya. Alur kekerasan ini beranjak ke tahap membiasakan hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan lain sehingga hal itu menjadi sebuah budaya, yang nyatanya penyelesaian masalah ekonomi seperti ini hanya akan dapat menimbulkan masalah baru.
Pada kasus ini, kejahatan terstruktur juga dapat dilihat dari sisi state exploitation (eksploitasi negara). Karen E. Bravo dalam artikel interrogating the states role in human trafficking menjelaskan konsep state exploitation. Asumsi Karen bahwa negara akan dieksploitasi dan berpotensi untuk diekploitasi oleh negara yang memiliki power lebih atau aktor privat atau swasta yang mendominasi. Aktor ini memanfaatkan struktur hukum internasional dan negara demi mendapatkan keuntungan dari pasar pekerja global dan untuk terlepas dari hukum kriminal internasional. Dalam analisis kasus, penyebab terjadinya eksploitasi manusia dapat dilihat dari sudut pandang state exploitation.
- 1.) Faktor eksternal dari negara lain yang lebih kuat
Dalam konteks ini negara lemah dipaksa mengabaikan isu perdagangan manusia karena desakan oleh negara yang memiliki power lebih
- 2.) Faktor internal yaitu ketidakmampuan negara
Power lebih Negara tidak mampu kebutuhan hukum, politik, sehingga masyarakat rentan menyediakan ekonomi untuk dieksploitasi dan menghadapi perdagangan manusia
- 3.) Aktor privat yang menggunakan negara sebagai alat
Negara memiliki undang-undang dan kebijakan yang menguntungkan aktor privat
- 4.) Aktor privat yang memberikan tantangan terhadap negara
Meningkatnya power aktor privat sehingga mengganggu tindakan negara dalam melindungi masyarakat
Dinilai berbahaya, jadi apa dampak human trafficking ini secara berkepanjangan?
Setelah membahas dan menganalisis kasus, serta membahas keterlibatan aktor didalamnya, maka dampak yang berkepanjangan akan ditimbulkan dari kejahatan Human Trafficking ini. Korban tidak hanya hanya dalam bentuk fisik seperti luka, cacat, atau meninggal saja tetapi bagi mereka yang terkena pelecahan seksual atau kekerasan tetapi juga dari segi psikologis. Tentu akan ada dampak pada mental mereka yang akan berpengaruh pada kehidupan mereka.
Maka dari itu diperlukan peran semua pihak yang terkait untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia ini, karena sejatinya di era globalisasi saat ini sangat mudah bagi kejahatan model apapun untuk berkembang. Pemberantasan kemiskinan mutlak diperlukan karena inilah pemicu dari adanya perdagangan manusia.
Daftar Pustaka
(Segitiga Kekerasan -- Studi Hukum, n.d.)10 Facts About Human Trafficking in China - The Borgen Project. (n.d.). Retrieved March 1, 2023, from https://borgenproject.org/human-trafficking-in-china/
Cerita korban perdagangan manusia bermodus pernikahan di China. (n.d.). Retrieved March 1, 2023, from https://www.aa.com.tr/id/berita-analisis/cerita-korban-perdagangan-manusia-bermodus-pernikahan-di-china/1516241
Human-Trafficking. (n.d.). Retrieved March 1, 2023, from https://www.unodc.org/unodc/en/human-Trafficking/Human-Trafficking.html
Segitiga Kekerasan -- Studi Hukum. (n.d.). Retrieved March 1, 2023, from https://studihukum.wordpress.com/2011/11/17/segitiga-kekerasan-2/
Tiga Provinsi di China Ini Jadi Lokasi Praktik Perdagangan Manusia Modus Kawin Kontrak Halaman all - Kompas.com. (n.d.). Retrieved March 1, 2023, from https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/18233691/tiga-provinsi-di-china-ini-jadi-lokasi-praktik-perdagangan-manusia-modus?page=all
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H