Mohon tunggu...
Hukum

Disparitas Gender sebagai Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Agni

27 Desember 2018   16:11 Diperbarui: 27 Desember 2018   16:48 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[2] World Health Organization. WORLD REPORT ON VIOLENCE AND HEALTH: Sexual Violnece. Diakses pada http://www.who.int/violence_injury_prevention/violence/global_campaign/en/chap6.pdf 27 Desember 2018

[3] Komnas Perempuan. 2017. 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Diakases pada 25 Desember 2018 https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf

[4] Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. 2016. Kekhususan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

[5] Holly Johnson dkk, Violence Against Women (New York: Spriger Science+Business Media, 2008), hlm. vii.

[6] L. Heise dkk, "Ending violence against women," dalam Population Reports, (Baltimore, MD: John's Hopkins University Press,1999), hlm. 2.

[7]  Heise, Op cit

[8] Aini, Anisa Nur. 2018. Aliansi 'Kita AGNI' Tuntut Keadilan dari UGM.  Balairung Press. Diakses pada 25 Desember 2018 http://www.balairungpress.com/2018/11/aliansi-kita-agni-tuntut-keadilan-dari-ugm/

[9] Erdianto, Kristian. 2018. Ini Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan. Kompas.com. Diakses pada 25 Desember 2018
https://nasional.kompas.com/read/2016/05/12/06075791/Ini.Alasan.RUU.Penghapusan.Kekerasan.Seksual.Harus.Segera.Disahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun