Mohon tunggu...
Hukum

Disparitas Gender sebagai Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Agni

27 Desember 2018   16:11 Diperbarui: 27 Desember 2018   16:48 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan berbasis gender yang terjadi berangkat dari disparitas gender yang masih terlalu besar. Disparitas gender memberikan dampak yang signifikan terhadap perempuan yang kemudian membentuk kerentanan terhadap aspek-aspek dasar kehidupan perempuan termasuk di dalamnya perlindungan sosial. [7] Hal ini yang kemudian dapat membebaskan perilaku kekerasan seksual dari hukum legal-formal yang berlaku.

Maka dari itu, KUHP yang telah dibentuk oleh pemerintah masih belum cukup. Sebab, berdasarkan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Komnas Perempuan et al, 2016) menyebutkan bahwa dalam  KUHP tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dalam segala aspeknya.

Dalam KUHP pun tidak memuat pengaturan tata cara khusus melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban kekerasan seksual yang berdampak pada munculnya viktimisasi terhadap korban (victim blaming). Selain itu keterangan saksi juga tidak dapat menjadi dasar untuk menunjukkan tersangka bersalah.

Kondisi inilah yang kemudian membuat para korban kekerasan seksual enggan untuk melapor dan menuntaskan ke pihak yang berwajib. Hal tersebut tentu membuat perilaku kekerasan seksual masih marak terjadi, termasuk kasus pemerkosaan yang menimpa Agni dan lemahnya peranan pihak kampus dalam menangani dan merespon kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan terhadap Agni pun mendapat respon dari masyarakat kemudian membentuk Aliansi 'Kita AGNI' yang menuntut pihak universitas untuk segera memberikan keadilan bagi korban dengan menunda kelulusan pelaku pemerkosaan hingga kasus tersebut tuntas.

Balairung Press menyebutkan bahwa sikap pihak kampus terkait kasus ini tidaklah ramah dan tidak memiliki perspektif keadilan gender.[8] Aksi yang dilakukan oleh aliansi tersebut juga mewakili suara para korban yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual namun hingga kini masih belum ditangani dengan serius. Aksi tersebut memberikan pesan bahwa para korban pelecehan seksual tidak berjuang sendirian.

Sikap institusi yang cenderung mengabaikan fenomena kekerasan seksual ini tidak terlepas dari lemahnya aturan perundang-undangan yang juga berangkat dari tingginya disparitas gender yang ada di masyarakat. Guna mendorong sikap positif yang memberikan keberpihakan pada korban, diperlukan aturan legal-formal yang tegas dan jelas khususnya terkait kasus kekerasan seksual.

Aturan yang termuat dalam KUHP masih belum cukup untuk menangani kasus kekerasan seksual, yang kemudian membuat sikap istitusi terkait cenderung mengabaikan kasus Agni. Bila dilihat secara lebih luas lagi, Komnas Perempuan bersama para aktivis perempuan pun telah bergerak dan berjuang agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh lembaga legislatif.

Hal tersebut dilakukan karena dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur lebih detil mulai dari diksi serta bentuk-bentuk kekerasan seksual, aturan mengenai penghukuman dan pemidanaan pelaku, aturan terkait penanganan terhadap korban, dan adanya perubahan terkait hukum acara yang lebih memudahkan dan memberikan akses keadilan bagi korban sehingga penegak hukm diwajibkan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan memenuhi hak-hak korban.[9]

Dengan adanya kejelasan aturan yang sangat mendetail seperti yang termuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dapat mengurangi tingkat disapritas gender yang ada dalam masyarakat Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan aman terlindungi di bawah payung hukum yang ada. Hal ini pula yang kemudian dapat membantu mengurangi tingkat kekerasan seksual.

[1] Maudy, Citra. 2018. Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Balairung Press. Diakses pada 25 Desember 2018 http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun