Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Orang Tentang Hukum Waris

5 November 2021   06:16 Diperbarui: 5 November 2021   07:19 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah mati kepada orang yg menjadi pakar waris oleh pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta beranjak (kendaraan beroda empat, deposito, logam mulia, dll) atau tidak berkecimpung (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban oleh pewaris. 

Aturan Waris merupakan hukum yg mengatur perihal harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yg pantas menerima harta warisan tadi, sampai harta apa saja yang diwariskan.

Dalam bentuk korelasi yg sama belum tentu berlaku sistem kewarisan yang sama. Hukum kewarisan pada warga sangat ditentukan oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat menggunakan corak kesukaan. 

Hampir seluruh warga memakai sistem waris Islam pada pelaksanaan pembagian waris, walaupun adakalanya yang ada sebagian warga yg memakai sistem waris norma. Meskipun rakyat hampir mayoritas memakai sistem waris islam yang digunakan banyak versi.

Diindonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga yaitu aturan waris islam, hukum waris perdata serta hukum waris norma [adat]

Aturan waris islam 

Dalam pasal 171 ayat a KHI dijelaskan bahwa yang dimaksud menggun akan aturan kewarisan merupakan aturan yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan [tirkah] pewaris memilih siapa siapa yang berhak menjadi ahli waris serta beberapa bagiannya masing masing. 

Pembagian warisan warisan pada hukum islam dibagi berdasarkan bagian masing masing pakar waris yang telah ditetapkan kebesarannya. Namun warisan dalam aturan waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat kepada orang lain atau suatu forum dengan ketentuan hadiah wasiat paling banyak sepertiga asal harta warisan kecuali jika semua pakar waris menyetujuinya 

Pembagian harta waris pada islam ialah harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal pada orang orang terdekatnya seperti keluarga serta kerabat kerabatnya. 

Pembagian harta waris pada islam diatur dalam al-qur'an, yaitu di an-nisa yang menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, terdapat pihak yang menerima setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), serta seperenam (1/6).

Aturan waris perdata

Waris berdasarkan perdata ialah hukum waris berupa perangkat ketentuan aturan yang mengatur dampak akibat hukum umumnya dibidang aturan harta kekayaan sebab kematian seseorang yaitu pengalihan harta yang ditinggalkan beserta akibat dampak pengasingan tadi bagi para penerimanya, baik pada korelasi antar mereka, maupun antar mereka dengan pihak ketiga. 

Dalam hukum perdata waris dibagi beberapa golongan. golongan ahli waris bisa dibedakan atas 4 golongan pakar waris, yaitu; 

Golongan I; dalam golongan ini, suami/ istri serta anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pada bagan atas yang menerima warisan ialah istri/suami serta ketiga anaknya. Masing masing menerima bagian. 

Golongan II; artinya mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri, dan anak menggunakan demikian yang berhak ialah kedua orang tua, saudara, dana tau keturunan saudara pewaris. Pada contoh bagan di atas yang menerima warisan artinya ayah, bunda, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing menerima bagian. Di prinsipnya bagian orang tua tidak boleh kurang berasal bagian

Golongan III: Pada golongan ini pewaris tidak memiliki saudara kandung sebagai akibatnya yang mendapatkan waris adalah famila pada garis lurus ke atas, baik dari garis ibu juga ayah. Model bagan pada atas yang mendapat warisan artinya kakek atau nenek baik dari ayah dan bunda pembagiannya dipecah menjadi bagian un tuk garis ayah dan bagian buat garis bunda

Golongan IV: Pada golongan ini yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah pada garis atas yang masih hayati. Mereka ini menerima bagian sedangkan pakar waris pada garis yang lain serta derajatnya paling dekat menggunakan pewaris mendapatkan bagian sisanya. 

Aturan waris istiadat 

hukum waris istiadat artinya aturan local suatu wilayah ataupun suku eksklusif dan dijalankan oleh warga rakyat wilayah tersebut. Aturan adat wilayah Indonesia tidak terlepas berasal imbas susunan masyarakat kekerabatannya yang tidak sama. 

Aturan waris adat permanen dipatuhi serta dilakukan oleh masyarakat adatnya terlepas berasal hukum waris norma teersebut sudah ditetapkan secara tertulis juga tidak tertulis. 

Hukum waris tata cara tidak mengenal adanya hak bagi waris buat suatu saat menuntut supaya harta warisan dibagikan pada para waris sebagaimana disebut dalam alinea kedua asal pasal 1066 KUHPerdata atau juga berdasarkan hukum waris islam. Akan tetapi jika pewaris memeiliki kebutuhan atau kepentingan sedangkan beliau berhak mendapat waris, maka ia dapat saja mengajukan permintaannya untuk dapat menggunakan harta warisan menggunakan cara bermusyawarah bermufakat menggunakan para waris lainnya.

Aturan waris tidak semata mata mengatur  mengenai bagaimana cara seseorang dapat memperoleh hak kebandaan yang diatur pada buku II. 

Pada hukum waris ada juga mengenai suatu perikatan misalnya seperti pewarisan menggunakan sistem testamenter / wasiat yang lebih condong kepada buku III. 

Agar tak terjadi kontradiksi antara kitab II dan kitab III yang dapat menyebabkan adanya disparitas pendapat, maka terdapat baiknya Indonesia terus mengikuti perkembangan hukum mirip pada peraturan dinegara belanda memperbarui KUHPerdata yang berlaku pada sana. 

Di KHUPerdata baru yang berlaku pada belanda, didalamnya aturan waris terdapat dibab tersendiri sebab memang pada kenyataannya aturan waris merupakan campuran antara kitab II ihwal kebendaan dan buku III ihwal perikatan.  

Nama : Listiharoh

Nim    : 191011500386

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun