Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Orang Tentang Hukum Waris

5 November 2021   06:16 Diperbarui: 5 November 2021   07:19 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hukum waris ada juga mengenai suatu perikatan misalnya seperti pewarisan menggunakan sistem testamenter / wasiat yang lebih condong kepada buku III. 

Agar tak terjadi kontradiksi antara kitab II dan kitab III yang dapat menyebabkan adanya disparitas pendapat, maka terdapat baiknya Indonesia terus mengikuti perkembangan hukum mirip pada peraturan dinegara belanda memperbarui KUHPerdata yang berlaku pada sana. 

Di KHUPerdata baru yang berlaku pada belanda, didalamnya aturan waris terdapat dibab tersendiri sebab memang pada kenyataannya aturan waris merupakan campuran antara kitab II ihwal kebendaan dan buku III ihwal perikatan.  

Nama : Listiharoh

Nim    : 191011500386

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun