Pada hukum waris ada juga mengenai suatu perikatan misalnya seperti pewarisan menggunakan sistem testamenter / wasiat yang lebih condong kepada buku III.Â
Agar tak terjadi kontradiksi antara kitab II dan kitab III yang dapat menyebabkan adanya disparitas pendapat, maka terdapat baiknya Indonesia terus mengikuti perkembangan hukum mirip pada peraturan dinegara belanda memperbarui KUHPerdata yang berlaku pada sana.Â
Di KHUPerdata baru yang berlaku pada belanda, didalamnya aturan waris terdapat dibab tersendiri sebab memang pada kenyataannya aturan waris merupakan campuran antara kitab II ihwal kebendaan dan buku III ihwal perikatan. Â
Nama : Listiharoh
Nim   : 191011500386
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H