Waris berdasarkan perdata ialah hukum waris berupa perangkat ketentuan aturan yang mengatur dampak akibat hukum umumnya dibidang aturan harta kekayaan sebab kematian seseorang yaitu pengalihan harta yang ditinggalkan beserta akibat dampak pengasingan tadi bagi para penerimanya, baik pada korelasi antar mereka, maupun antar mereka dengan pihak ketiga.Â
Dalam hukum perdata waris dibagi beberapa golongan. golongan ahli waris bisa dibedakan atas 4 golongan pakar waris, yaitu;Â
Golongan I; dalam golongan ini, suami/ istri serta anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pada bagan atas yang menerima warisan ialah istri/suami serta ketiga anaknya. Masing masing menerima bagian.Â
Golongan II; artinya mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri, dan anak menggunakan demikian yang berhak ialah kedua orang tua, saudara, dana tau keturunan saudara pewaris. Pada contoh bagan di atas yang menerima warisan artinya ayah, bunda, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing menerima bagian. Di prinsipnya bagian orang tua tidak boleh kurang berasal bagian
Golongan III: Pada golongan ini pewaris tidak memiliki saudara kandung sebagai akibatnya yang mendapatkan waris adalah famila pada garis lurus ke atas, baik dari garis ibu juga ayah. Model bagan pada atas yang mendapat warisan artinya kakek atau nenek baik dari ayah dan bunda pembagiannya dipecah menjadi bagian un tuk garis ayah dan bagian buat garis bunda
Golongan IV: Pada golongan ini yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah pada garis atas yang masih hayati. Mereka ini menerima bagian sedangkan pakar waris pada garis yang lain serta derajatnya paling dekat menggunakan pewaris mendapatkan bagian sisanya.Â
Aturan waris istiadatÂ
hukum waris istiadat artinya aturan local suatu wilayah ataupun suku eksklusif dan dijalankan oleh warga rakyat wilayah tersebut. Aturan adat wilayah Indonesia tidak terlepas berasal imbas susunan masyarakat kekerabatannya yang tidak sama.Â
Aturan waris adat permanen dipatuhi serta dilakukan oleh masyarakat adatnya terlepas berasal hukum waris norma teersebut sudah ditetapkan secara tertulis juga tidak tertulis.Â
Hukum waris tata cara tidak mengenal adanya hak bagi waris buat suatu saat menuntut supaya harta warisan dibagikan pada para waris sebagaimana disebut dalam alinea kedua asal pasal 1066 KUHPerdata atau juga berdasarkan hukum waris islam. Akan tetapi jika pewaris memeiliki kebutuhan atau kepentingan sedangkan beliau berhak mendapat waris, maka ia dapat saja mengajukan permintaannya untuk dapat menggunakan harta warisan menggunakan cara bermusyawarah bermufakat menggunakan para waris lainnya.
Aturan waris tidak semata mata mengatur  mengenai bagaimana cara seseorang dapat memperoleh hak kebandaan yang diatur pada buku II.Â